Hukum & Kriminal

Lagi, Dua Pelaku Terlibat Pengrusakan Ambulance Jenazah Ditangkap Polres Jember

Diterbitkan

-

Memontum Jember – Pasca menangkap dan menetapkan 3 orang tersangka pelaku perusakan dan pemicu massa sehingga beraksi brutal merusak mobil Ambulance jenasah di Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, polisi kembali berhasil meringkus pelaku lainnya. Dua orang pelaku ditangkap olah jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Jember, Jumat (23/07).

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna. Kedua orang pelaku masing-masing berinisial IM dan MRA, keduanya warga setempat.

Baca Juga:

“Dua orang tambahan yang ditangkap adalah berinisial IM (24) dan MRA (23 ),  mereka merupakan warga Dusun Sukmo Ilang Desa Pace Kecamatan Silo. Keduanya ditangkap petugas Senin (02/08) sekira pukul 01.00,” kata Komang kepada sejumlah awak media, Rabu (04/08).

Dengan adanya tambahan penangkapan kedua orang tersebut menjadikan jumlah pelaku yang ditangkap totalnya 5 orang. Kelima orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua pelaku yang baru tertangkap.

Advertisement

Dalam peristiwa amuk massa tersebut, kedua pelaku mempunyai peran berbeda-beda. Pelaku IM memukul kaca mobil sedangkan MRA beraksi sebagai penggembos mobil Ambulance milik rumah sakit. “Diduga Pelaku IM yang  memukul kaca mobil ambulan dengan tangan kosong sementara MRA beraksi menggembosi ban dan melepas cover ban mobil Ambulance tersebut,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya pada hari Minggu lalu (01/08), jajaran Polres Jember telah menangkap tiga  pelaku yaitu ME (30), ES (35) dan AR (26). Mereka ditangkap karena disangkakan sebagai pelaku pengrusakan mobil Ambulance. Kejadian itu dipicu setelah warga terpancing informasi hoax saat ada yang menyebut organ jenazah hilang, hingga pelaku melakukan pengrusakan mobil Ambulance. “Untuk itu Kami menghimbau masyarakat tidak mudah terpancing informasi yang belum tentu kebenarannya yang kemudian justru terpancing emosi dan melakukan perbuatan melanggar hukum,” (rio/ed2)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas