Trenggalek

Laka Kerja, Pria Di Trenggalek Tewas

Diterbitkan

-

Kondisi jenazah korban akibat laka tunggal

Memontum Trenggalek—-Kecelakaan tunggal hingga menewaskan korban, terjadi di wilayah hukum Polres Trenggalek. Korban yakni Sudianto alias Mudi (30) warga Dusun Bonsari Rt 32 Rw 04 Desa Karangturi Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek, diduga meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian naas tersebut terjadi pada Minggu (06/5/2018) di hutan blok Sokong Dusun Bonsari Desa Karangturi Kecamatan Munjungan.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S melalui Kasubag Humas Polres Trenggalek Iptu Supadi membenarkan adanya kejadian laka tunggal yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Telah terjadi kecelakaan tunggal yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Saat ini kasusnya sudah ditangani pihak kepolisian, ” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (7/5/2018).


Diterangkan Supadi, kejadian terbuat berawal saat korban tengah bekerja mengangkut kayu mahoni menggunakan sepeda motor (ojek kayu) di Blok Soko wilayah Dusun Bonsari Desa Karangturi Kecamatan Munjungan. Sekira pukul 15.30 WIB, korban berniat menata kayu mahoni glondong di sepedah motor miliknya.

Usai menata kayu – kayu diatas ojek motornya, selanjutnya korban bergegas pulang kerumahnya. “Karena jalanan yang menurun ditambah ko dirinya masih berupa makanan, korban tidak dapat mengendalikan laju sepeda motornya. Hingga korban terjatuh ke kekiri dan tertimpa sepeda motor beserta kayanya,” imbuhnya.

Advertisement

Masih terang perwira pangkat 2 balok dipundak ini, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kiri dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan luar, kematian korban ini diakibatkan benturan keras hingga menimbulkan luka di kepala bagian kiri. Selain itu, korban juga mengalami patah tulang pipi bagian kiri, dan mengeluarkan darah dari kedua telinganya.

“Dapat disimpulkan bahwa korban meninggal dunia diakibatkan benturan di kepala yang mengakibatkan pembuluh darah pecah,” tutur Supadi. Meskipun pihak keluarga korban telah ada kesepakatan untuk tidak menuntut secara hukum, akan tetapi penyidik akan tetap melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku. (mil/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas