Trenggalek

Mabuk, Rusuhi Kafe, Keroyok Tamu Sampai Klenger, 1 Ditangkap, 1 Buron

Diterbitkan

-

Polisi amankan 1 pelaku penganiayaan yang terjadi di salah satu Cafe di Trenggalek 

Memontum Trenggalek—Muhammad Rofiq (44) seorang warga asal Desa Ngentrong Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan aksi kekerasan dan penganiayaan di wilayah hukum Polres Trenggalek.

Diketahui kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (30/12/2017) sekira pukul 20.30 WIB di Cafe milik Puji Astutik yang berada di Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Berawal saat pelaku bersama kedua rekannya Febri dan Nanang yang saat ini masih DPO, mendatangi cafe tersebut.

Saat itu korban Habiby dan Reme juga ada di dalam kafe, akan tetapi dengan meja yang berbeda. Tanpa alasan yang pasti, terjadi perselisihan antara pelaku dan korban hingga mengakibatkan terjadinya tindak pidana kekerasan dan penganiayaan.

“Menurut pengakuan pelaku, saat itu dirinya datang ke kafe tersebut bersama rekan – rekannya. Karena dalam pengaruh minum – minuman keras, pelaku dan korban terlibat perselisihan hingga akhirnya muncul keributan. Bahkan salah satu pelaku sempat melakukan kekerasan kepada korban menggunakan senjata tajam,” ucap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo melalui Kabag Opsnal Polres Trenggalek, Kompol Mukalam pada keterangan pers releasenya, Jumat (5/1/2018).

Advertisement

Tak hanya menggunakan senjata tajam, pelaku lain pun juga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan sebatang kayu. Akibat kejadian ini korban mengalami luka yang cukup parah di beberapa bagian tubuhnya sehingga harus menjalani perawatan intensif.

Atas kejadian tersebut, korban penganiayaan segera melaporkannya ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Saat ini polisi masih berhasil mengamankan 1 pelaku, sedangkan 2 lainnya DPO. Polisi juga turut mengamankan barang bukti diantaranya 1 potong kaos oblong warna hitam dengan bercak darah, 1 batang potongan kayu.

“Polisi masih terus melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap pelaku guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini pelaku akan dijerat pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana karena atas tindakannya mengakibatkan luka yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara, ” imbuhnya. (mil/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas