Kota Malang

Numpang Tidur, Lha Kok Adiknya Teman Dikikuk Kikuk

Diterbitkan

-

Numpang Tidur, Lha Kok Adiknya Teman Dihohohihe

Memontum Kota Malang – Entah apa yang dipikirkan AA (21) warga Jl Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, hingga tega mencabuli Bunga (12) adik temannya sendiri, warga kawasan Sukun, pada Rabu (17/10/2018) dini hari. Aksi itu dilakukan oleh AA saat bermalam di rumah Bunga. Atas perbutannya itu, AA kini harus berurusan dengan petugas PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Malang Kota dan menikmati hari-harinya di balik jeruji besi.

Informasi Memontum menyebutkan bahwa AA adalah teman kakak korban. Pada Selasa (16/10/2018) malam AA ijin menginap di rumah kakak korban. Karena tidak ada firasat buruk, AA diperbolehkan menginap.

Namun pada Rabu (17/10/2018) sekitar pukul 01.00, saat semua penghuni rumah tertidur lelap, AA keluar melakukan aksinya. Dia menyelinap masuk ke kamar korban dan mematikan lampu. Setelah itu, AA melakukan aksi cabulnya dengan cara memasukan tangannya ke dalam celana korban.

Saat itulah Bunga kaget hingga terbangun. Dengan rasa takut, Bunga tetap memberanikan diri meminta tolong kepada keluarganya. Bunga ketakutan dia berlari keluar kamarnya sambil terus meminta tolong. Saat itulah AA berhasil ditangkap oleh pihak keluarga korban dan warga sekitar. Beruntung saat itu petugas Polres Malang Kota segera tiba di lokasi hingga AA tidak sampai benyok. Atas perbutannya itu, AA kini meringkuk dibalik jeruji besi Polres Malang Kota.

Advertisement

Saat dikonfirmasi pada Kamis (18/10/2018) pagi, Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Yadwivana Jumbo Qatasson SH SIK, membenarkan bahwa tersangka AA diamankan karena kasus pencabulan.

” Tersangka sudah kami amankan. Dia kami kenakan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO.23 TH 2002 tentang Perlindungan anak,” ujar AKP Jumbo. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas