Hukum & Kriminal

Konflik Unikama, Gugatan Soedja’i Dikabulkan PN Malang

Diterbitkan

-

MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Soedja'i. (ist)

Memontum Kota Malang – Sengketa 2 kubu PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) masih terus berjalan. Antara kepengurusan Soedjai sebagai ketua PPLP PT PGRI dengan pihak Christea Frisdiantara, yang mengklaim dirinya sebagai ketua PPLP PT PGRI Malang yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018.

Fakta terbaru, pihak Soedjai telah memenangkan gugatannya di PN Malang, pada Kamis (20/6/2019) siang. Yakni gugatan perbuatan melawan hukum dengan 4 tergugat dari PPLP PT PGRi Christea diantaranya Christea Friadiantara, H. Soenarto Djojodihardjo, Drs Darmanto dan Dra Andriani Rosita. Sedangkan Menteri Hukum dan Ham dan juga Menteri Riset, Tekonologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) serta Prof. DR. Lilik Kustiani, Drs Selamet Riyadi, DR Susianto dan Budi Pakarti serta notaris Aryo Hardikto, sebagai Turut Tergugat.

Hakim ketua Sri Hariyani, SH, MH, beranggotakan Imron Rosyadi SH dan Byrna Mirasari, SH yang menyidangkan gugatan PMH bernomor 167/Pdt.G/2018/PN Mlg tanggal 16 Agustus 2018 tersebut, mengabulkan sebagian besar pokok perkara yang diajukan oleh pihak penggugat.

MS Alhaidary SH MH, mengatakan majelis Hakim mengabulkan gugatan bahwa akte 90 sah sebagai Anggaran Dasar. ” Pokok perkara yang dikabulkan hakim adalah menyatakan akta pernyataan tentang keputusan Rapat Umum Anggota (RUA) dan perubahan anggaran dasar PPLP-PT PGRI No 90 tanggal 28 Januari 2013 di hadapan notaris Benekdiktus Bosu sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar MS Alhaidary.

Advertisement

SK Kemenkumham Christea dinyatakan cacat dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. “Akte keputusan rapat yang dibuat di notaris Aryo Hardikdo, tentang perubahan anggaran dasar yang dijadikan dasar Christea yakni No 1 tanggal 3 Januari 2018 dinyatakan batal demi hukum. Menyatakan SK KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018, dinyatakan cacat dan tidak punyai kekuatan hukum mengikat,” ujar MS Alhaidary Sabtu (22/6/2019) siang saat konfirmasi Memontum.com.

Menurutnya dengan demikian, Christea sudah tidak lagi memiliki dasar di PPLP PT PGRI. ” Christea tidak memiliki dasar sebagai ketua PPLP PT PGRI. Sebab persidangan di PTUN pada 30 April 2019, MA (Mahkamah Agung) telah mengabulkan kasasi Drs H Soadjai dan Drs Agus Priyono dengan no register 195 K/ TUN/2019. Membatalkan SK MenkumHam milik Christea, AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. Sedangkan sekarang PN Malang menyatakan SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018, cacat dan tidak punyai kekuatan hukum mengikat,” ujar MS Alhaidary.

Saat dikonfirmasi wartawan, Erpin Yuliono, SH, kuasa hukum para tergugat mengaku akan mengajukan upaya banding. “Kita upaya hukum banding. Ada perkara pidana pak Soedja’i yang kita laporkan ke Polda Jatim, tanggal 15 Desember 2017 dikesampingkan hakim,” ujar Erpin.

Pihaknya juga akan mengajukan gugatan tentang SK terbaru dari Kemenkumham itu tertanggal 18 Desember 2018. Pada SK Kemenkumham nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018 itu mencantum Akta Notaris Benediktus Bosu SH nomor 35 tertanggal 17 Desember 2018. Isi SK Kemenkumham itu menerangkan bahwa Ketua PPLP PT PGRI Unikama adalah Drs H Soedjai.

Advertisement

“ Ada empat anggota tidak ikut RUA dan tandatangan akta. Namun bisa masuk dalam SK Kemenkumham nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018. Ini ironi namanya. Mereka tidak ikut RUA namun namanya dicantumkan,” ujar Erpin saat dikonfirmasi Memontum Sabtu (22/6/2019) malam. (gie/yan)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas