Hukum & Kriminal

Pasca Oplosan Maut, Toko Miras Jl Peltu Sujono Diobrak Polisi

Diterbitkan

-

Kapolsekta Sukun Kompol Anang Tri Hananta saat menunjukan BB Miras Oplosan yang diamankan dari Suradi. (ist)

Memontum Kota Malang – Meskipun sudah seringkali dirazia, namun nampaknya tidak membuat para penjual Miras merasa kapok. Mereka terus berjualan bahkan sampai merenggut 4 korban meninggal dan 8 luka parah di Jl Simpang Candi Panggung RW 09, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Petugas Polres Malang Kota dan Polsekta jajaran melakukan razia para penjual Miras. Seperti halnya pada Selasa (17/9/2019) malam, Polsekta Sukun melakukan Razia Miras oplosan di wilayahnya.

Dalam razia kali ini petugas berhasil menyita 65 botol arak dari toko pracangan milik Suradi (75) warga Jl Peltu Sujono, Kecamatan Sukun, Kota Malang.Meskipun sudah berusia lanjut, namun Suradi tetap saja berjualan Miras jenis arak yang sering digunakan untuk oplosan.

Suradi bersama BB (Barang Bukti) Miras diamankan ke Polsekta Sukun. Tentunya petugas tidak berhenti disini saja, melainkan akan terus melakukan razia supaya peristiwa Miras Oplosan di Simpang Jl Candi Panggung tidak terulang kembali di Kota Malang.

Advertisement

Kapolsekta Sukun Kompol Anang Tri Hananta mengatakan bahwa pihaknya akan terus merazia para pedagang Miras di wilayahnya.

” Penjual dan BB Miras sudah kami amankan. Selanjutnya si penjual akan kami berikan sanksi Tipiring. Harapannya mereka tidak kembali menjual Miras karena cukup membahayakan masyarakat. Kami akan terus melakukan razia hingga tidak ada lagi yang berjualan Miras Oplosan di Kota Malang khususnya di wilayah Sukun,” ujar Kompol Anang Tri Hananta. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas