Jember

Pasutri Nyuri 36 Kali di Rumah Kos Kawasan Kampus, 1 Penadah Dibui, Lainnya Diburu

Diterbitkan

-

Pasutri Nyuri 36 Kali di Rumah Kos Kawasan Kampus, 1 Penadah Dibui, Lainnya Diburu

Memontum Jember — Tim Resmob Polres Jember berhasil meringkus 3 pelaku spesialis pencurian di rumah kos di kawasan kampus kecamatan Sumbersari Jember, Jumat (12/1/2018).

Dua pelaku utama merupakan sepasang kekasih bernama Ahmad Syarifudin Bahtiar (23) warga Dusun Gudang Karang, Desa/Kecamatan Rambipuji, dan Meriska Ferdianti Praneswari (21) warga Jl Plalangan Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang.

Sementara satu pelaku lainnya merupakan penadah hasil curian, yakni Saiful Bahri (38) warga Jl Kaca Piring 3, Kelurahan Gebang, Patrang.

“Tersangka pertama yang kita tangkap adalah ASB (Ahmad Syarifudin Bahtiar,) di Area Rumah Sakit Koesnadi Bondowoso,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Erik Pradana.

Advertisement

Usai menangkap Ahmad, petugas melakukan interogasi dan muncul pengakuan bahwa aksi pencurian yang dilakukannya bersama Meriska.

“Selanjutnya, anggota langsung bergerak dan menangkap M (Meriska,) saat sedang berada di rumahnya,” jelas Erik. Yang cukup mengejutkan, keduanya mengaku sudah melakukan aksi sekitar 36 TKP di sejumlah kos-kosan di kawasan kampus.

“Seperti di Jalan Jawa, Kalimantan, Nias, dan beberapa kosan lain yang ada di kawasan kampus,” sambung Erik.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka adalah 6 buah Hp, perhiasan, sebuah kamera, dua Laptop, dan sebuah Notebook. Modus yang dilakukan tersangka adalah berpura-pura mencari tempat kos.

Advertisement

“Biasanya dilakukan menjelang dan sesudah maghrib,” kata Erik. Begitu melihat ada kamar yang kosong dan tidak terkunci, tersangka Meriska masuk dan mengambil barang-barang berharga di dalamnya. Sementara tersangka Ahmad, bertugas memantau dan menjaga situasi di luar.

“Rata-rata yang mereka ambil adalah Hp, Laptop, dan kamera. Tapi ada juga beberapa barang berharga lainnya ikut diambil,” ungkap Erik. Sebagian barang yang sudah dicuri, oleh tersangka dijual secara online melalui Facebook dan WhatsApp.

“Ada juga barang yang dijual kepada SB (Saiful Bahri). Nah, SB ini sudah kita amankan juga dan kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Erik. Melihat banyaknya TKP yang sudah disasar oleh tersangka, Erik mengaku masih mengembangkan kasus tersebut. Karena ada indikasi tersangka beraksi di TKP lain yang ada di Jember. “Kasusnya terus kita kembangkan,” pungkasnya. (cw3/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas