Kediri
Pembuatan SPM Salah, 2 Bulan Honor PPK Kabupaten Kediri Belum Terbayar
Memontum Kediri – Karena ada kesalahan administrasi pembuatan Surat Perintah Pembayaran (SPM), honor Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Kediri bulan November dan Desember 2018 belum terbayarkan. Sehingga total 26 Kecamatan se Kabupaten Kediri honor yang belum terbayarkan berjumlah Rp 418.600.000.
Terkait hal tersebut, plt Sekretaris KPU Kabupaten Kediri, Suharto tidak menyanggah jika memang terjadi keterlambatan pembayaran. Suharto menjelaskan, keterlambatan itu karena terdapat beberapa kendala terutama soal administrasi yang mereka hadapi.
” Keterlambatan pembayaran ini karena ini sistemnya APBN, jadi kami harus membuat SPM terlebih dahulu untuk disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai proses pencairan,” kata Suharto di kantor KPU Kabupaten Kediri, Senin (7/1/2019).
Lebih lanjut plt Sekretaris KPU Kabupaten Kediri yang akrab disapa mas Torok itu menegaskan, seharusnya dalam pembayaran honor tersebut terdapat 11 SPM. Namun nyatanya setelah dilakukan pengecekan, disitu hanya terproses 10 SPM saja. Bisa dikatakan, SPM yang seharusnya terbayarkan untuk honor PPK, namun tidak terproses oleh KPPN.
“Jadi kita taunya setelah adanya laporan dari anggota PPK pada (26/12/2018), yang menyatakan bahwa honor selama dua bulan belum terbayarkan. Namun kami tak bisa menyalahkan baik instansi satu maupun instansi lainnya. Yang jelas ini merupakan tanggung jawab KPU Kabupaten Kediri untuk segera menyelesaikan problem tersebut, ” ungkapnya.
Dijelaskan oleh Totok, ia akan segera mengajukan anggaran tambahan di tahun 2019 untuk mengganti honor yang masih terkendala. “Kita akan ajukan anggaran tambahan ke KPU Pusat untuk memenuhi honor yang belum terbayarkan. Atas kejadian ini, saya mewakili KPU Kabupaten Kediri untuk meminta maaf kepada seluruh anggota PPK, ” terangnya.
Untuk diketahui, honor ketua PPK sebesar Rp 1.850.000 per bulan, anggota PPK 2 orang Rp 3.200.000 per bulan, sekretariat Rp 1.300.000 per bulan, anggota sekretriat 2 orang Rp 1.700.000 per bulan. Total honor untuk PPK setiap kecamatan mencapai Rp 8.050.000.
Sehingga honor untuk 26 PPK selama dua bulan yang belum dibayar mencapai Rp 418.600.000.(mid/aji/yan)