Pemerintahan
Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Pasar dan Rusunawa, Mulai Hari ini
Memontum Kota Malang – Para pedagang pasar, penghuni rusunawa dan pelanggan PDAM golongan 1 bisa menarik nafas lega, karena Walikota Malang, Sutiaji telah memutuskan dan menetapkan retribusi pasar, retribusi rusunawa dan rekening PDAM dibebaskan.
“Kamis 16 April 2020, Perwal sudah saya tanda tangani dan 17April 2020 dijalankan. Dan itu sudah kita rancang sejak mengkaji dampak covid di kota Malang. Namun perlu proses hingga diterbitkan Perwal,” info Sutiaji, Walikota Malang.
Disampaikan pula oleh Walikota Malang, untuk PDAM yang disasar adalah golongan 1. Karena ini relatif rentan, dan pembebasan diberikan untuk masa tagih 2 (dua) bulan.
“Artinya penggunaan bulan April akan diberikan pembebasan saat masa tagih bulan Mei dan penggunaan air di bulan Mei akan dibebaskan pada periode bayar bulan berikutnya, “ujar Pak Aji, demikian Walikota Malang akrab disapa.
Sementara itu, Kadis Kopindag, Wahyu Setianto menegaskan, pembebasan terhitung mulai tanggal 17 April 2020 sampai dengan akhir Mei 2020.
“Tidak kurang dari 6000 pedagang yang tersebar di 27 pasar di kota Malang. Terbanyak di Pasar Besar Malang, sekitar 3500 pedagang,” ujar Wahyu Setianto.
Langkah Sutiaji dalam pembebasan retribusi dan rekening atas jasa layanan dimaksud bagian dari inisiatif alumni IAIN Malang ini untuk memberikan rileksasi kepada (sebagian) warga terdampak. (*/yan)