Kota Malang

Pemkot Malang Terima DBHCHT Rp 52 Miliar, Sektor Pendidikan Bakal Jadi Sasaran

Diterbitkan

-

DBHCHT: Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat memberikan sambutan dalam kegiatan pelatihan melinting bagi para pekerja industri hasil tembakau di PT Sinar Mahkota Mas. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Di tahun 2023 ini, Pemerintah Kota Malang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) sebanyak Rp 52 miliar, dari total alokasi Rp 3 triliun untuk di wilayah Jawa Timur (Jatim).

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan jika jumlah tersebut saat ini dinilai semakin tinggi dari tahun sebelumnya. Tetapi, itu juga tergantung dari jumlah industri tembakau yang ada di wilayah Kota Malang.

“Multi effectnya sudah banyak sekali terkait dengan DBHCHT ini. Kita juga bersyukur dan mudah-mudahan tahun depan ada tambahan, sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat. Kemudian juga meningkatkan keterampilan dan akhirnya menambah bantuan ataupun bagi hasil yang diterima oleh Kota Malang,” kata Pj Wali Kota Wahyu, Senin (13/11/2023) tadi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, menyampaikan jika DBHCHT di wilayah Jawa Timur nantinya akan meningkat dari tahun ke tahun. Namun, itu sesuai dengan program yang ada. Seperti program penegakan hukum pemberantasan rokok ilegal, bantuan kesehatan hingga sosialisasi dan sebagainya.

Advertisement

Baca Juga :

“Ke depan ini nanti akan kita arahkan juga untuk masuk ke sektor pendidikan. Sektor pendidikan agar ada beasiswa khusus untuk guru-guru dan juga pembayaran BPJS dan sebagainya. Itu sementara kita sedang bentuk peraturannya,” ucap Agus-sapaannya.

Selain itu, Agus juga menyampaikan jika tugas dari negara yaitu berada di tengah-tengah. Jadi selain menjaga kesehatan juga harus menjaga pertumbuhan ekonomi.

“Kalau dalam konteks fiqih misalnya, ini yang disebut dengan manajemen fiqih mudarat, mencegah mudarat lebih besar dengan memanage mudarat yang lebih kecil untuk dikembalikan agar membawa manfaat sebanyak mungkin. Kalau rokok ini kita tidak bina sehingga legal, itu tetap saja yang merokok kan pasti ada. Jadi melalui instrumen pajak, makanya dampak dari rokok ini kita kembalikan untuk membiayai masyarakat yang langsung menyentuh,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan jika di wilayah Jatim II ini rawan dengan pertumbuhan rokok ilegal, karena termasuk wilayah produsen. Sehingga, perlu untuk dilakukan pembinaan. “Produsen pasti ada potensinya, tapi kita terus lakukan pembinaan seperti ini. Kita sama-sama kawal untuk legal demi kelangsungan hidup bersama,” imbuhnya. (pro/rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas