Kota Batu

Perpanjang MoU dengan Kejari, PDAM Berharap Terciptanya Tata Kelola Positif

Diterbitkan

-

Perpanjang MoU dengan Kejari, PDAM Berharap Terciptanya Tata Kelola Positif

Dalam MoU tahun 2018 ini, yang paling ditekankan PDAM adalah penertiban tebengan liar kemudian legal opinio untuk rencana dua proyek besar. Sesuai aturan PDAM selaku BUMD diperbolehkan mengembangkan unit usaha yang didanai dari anggaran pemerintah atau swasta.

“Sebagai perusahaan plat merah, tetap kami akan mendahulukan dan mengutamakan melaporkan rencan program ke Wali Kota Batu dan DPRD Batu. Jika ditolak baru kami akan mencari pihak swasta, ” tambah Sokeh.

Dua rencana itu adalah pembangunan Museum Air/Tirta Bhakti Edukasi (TBE) kemudian air minum dalam kemasan. Tapi gagasan tersebut masih menunggu disahkannya perda penyertaan modal dan sistem penyediaan air minum oleh DPRD dan Pemkot Batu yang saat ini masih dalam pembahasan di panitia khusus.

Nur Chusniah Kepala Kejari Batu sangat mengapresiasi perpanjangan MoU dengan PDAM. MoU ini adalah perpanjangan untuk satu tahun kedepan. Misal ditahun sebelumnya kerjasama dilakukan hanya dengan sosialisasi tapi saat ini akan ada pendampingan hukum, legal opinion dengan tujuan pencegahan tindak pidana korupsi.

Advertisement

“Untuk seminar, workshop dan diskusi hukum saya nanti menugaskan personel jaksa. Saya nanti buatkan surat perintah demi lebih mendalamya kerjasama, ” terang Nur Chusniah.

Contoh, masih kata Nur Chusniah, penjelasan teori hukum akan lebih aplikatif dari sebelumnya. Misal bagaimana cara membuat laporan keuangan dan pengelolaan keuangan yang benar. Apalagi akan ada dua gagasan besar PDAM yaitu pembangunan museum serta air kemasan siap minum

” Disitu perlu ada kajian sebelum program dilangsungkan. Pihak kejari sangat mensuport program karena BUMD kan juga harus bisa mencari keuntungan demi meningkatkan PAD,” terang dia.

I Nyoman Sugiarta Kasi Datun Kejari Batu menuturkan kenapa perlu adanya pendampingan karena disana ada pengelolaan anggaran yang berasal dari pihak pemerintah maupun swasta untuk memberikan pemahaman supaya aliran dana dimaksimalkan dengan benar sesuai jalur.

Advertisement

” Bila nanti PDAM ada permasalahan dengan adanya kerjasama bisa meminta pendapat hukum bisa jadi ligitasi atau non ligitasi, ” pungkasnya. (lih/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas