Kabupaten Malang

Pil Koplo Kepanjen dari Mojokerto, “Jalanan” Rawan Pil Koplo

Diterbitkan

-

GEREBEK : Tersangka Pendik. (ist) blur wajah, krop badan

Memontum Malang —Hasil penyidikan 2 tersangka pengedar pil koplo (££) di Polsek Kepanjen, mengungkap bandar besar luar daerah. Pemasok pil koplo diakui seorang pengedar, berasal dari Mojokerto. Namun, pembelian dan pengambilannya dari “ranjau”.

Hingga kini, 2 tersangka masih menginap di rumah tahanan Polsek Kepanjen, yaitu  tersangka Andi Widayat (25) dan tersangka Pendik alias Bogang (37) warga Kauman Kepanjen. Pendik adalah mertua sambung tersangka Andi Widayat.

Berperan sebagai pencari dan pengambil pil koplo adalah Pendik. Selain Pendik dan Andi, ada orang lain lagi, seorang wanita yang sebelumnya ditangkap polisi, namun berbeda kasus.

“Pil koplo, dari tersangka Andi, didapat dari mertuanya sendiri, Rp 900. Pendik mengakui, ambil pesanan di Mojokerto, sistem ranjau dekat terminal, ” terang Iptu Supriyadi, Kanit Reskrim Polsek Kepanjen pada Memontum.com.

Advertisement

Di hadapan Priyadi, tersangka Andi lalu mengaku jika dirinya hanya memiliki sejumlah pelanggan. Kebanyakan dari pembeli pil koplo itu adalah orang-orang atau anak yang biasa “ngluyur” tanpa pekerjaan tetap di jalanan. Meski demikian, adapula oknum juru parkir sebagai pembeli.

“Seminggu, 1-2 pasti ada beli. Ada 4-5, ada pengamen, anak jalanan, juru parkir, ” aku tersangka Andi. Kata tersangka, dirinya terpaksa berbisnis pil koplo lantaran 2-3 mingguan di bulan Mei, ia tidak bekerja menjadi buruh.

Dalam penggerebekan  Jumat (1/6/2018) malam, menggerebek rumah kontrakan di Jalan Kauman, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Reskrim Polsek Kepanjen berhasil menemukan barang bukti.

Jadi barang bukti waktu itu, pil koplo logo ££ sebanyak 35 tik, masing tik berisi 350 butir, obat keras merk Omedrinat sebanyak 100 biji dan 12 bungkus Omedrinat isi 122 butir.

Advertisement

Soal bisnis obat omedrinat, tersangka dibilang meraup untung besar. Sebab dengan cara tertentu, bermodal puluhan ribu, ia bisa mengantongi untung jutaan rupiah. Obat omedrinat sendiri tidak masuk dalam daftar obat keras.

“Penyimpangannya, ia menjual eceran, tanpa mencantimkan nilai kemanfaatan dan mutu dari kertas boks obat, ” urai Iptu Supriyadi saat ditemui di Polsek Kepanjen, Kamis (21/6/2018) siang lalu. (sos)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas