Hukum & Kriminal
Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Terhadap Anak
Memontum Kediri – Bejat, begitulah perbuatan yang dilakukan WA, 48 tahun warga Kota Kediri. Pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri itu, kini berurusan dengan Polresta Kediri.
Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana S.I.K., mengatakan bahwa terungkapnya dugaan tersebut, berawal dari laporan pekerja sosial pada tanggal 29 September 2020. Dari laporan awal itu, petugas kemudian melakukan pengembangan di lapangan. Hasilnya, petugas menemukan bukti-bukti terkait dugaan terhadap WA.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa kejadian yang dilakukan terduga pelaku, berlangsung sejak tahun 2013 atau sejak korban masih duduk di bangku SD. Perbuatan itu, kemudian dilakukan pelaku hingga korbannya kini sekolah di salah satu SLTA di Kota Kediri,” terang Kapolresta.
Ditambah pria dengan dua melati di pundak, selain menangkap pelaku, terhadap korban juga dilakukan pendampingan. Tujuannya, agar tidak mengalami trauma dan terjadi gangguan mental.
“Korban saat ini didampingi oleh psikiater dan keluarga. Kejadian ini, tentu akan berdampak pada psikis. Karenanya, pendampingan terus dilakukan,” tambahnya.
Masih menurut Kapolresta, terhadap kejadian ini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, kurungan maksimal 20 tahun. (kdr1/sit)