Kota Malang

PPLP PT PGRI Diblokir KemenkumHam, Susianto: Tidak Ada Stempel Resmi

Diterbitkan

-

PPLP PT PGRI Diblokir KemenkumHam, Susianto Tidak Ada Stempel Resmi

Memontum Kota Malang – Terkait pemblokiran SK No AHU 0000001. AH.01.08 Tahun 2018 oleh Kementrian Hukum dan HAM RI Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum, akhirnya pihak Christea Frisdiantara, angkat bicara pada Kamis (1/11/2018) siang. Ketua pengawasan dan ketua tim hukum PPLP PT PGRI pihak Christea yakni DR Susianto SH MHum CLA, memberikan klarifikasi terkait pemblokiran SK No AHU 0000001. AH.01.08 Tahun 2018. Pihaknya mempertanyakan keaslian surat pemblokiran tersebut.

“Kami meluruskan tentang istilah pemblokiran oleh Kumham. Fakta hukumnya sebagaimana diketahui bersama bahwa surat pemblokiran oleh Kumham yang telah beredar perlu dilakukan pengecekan dan klarifikasi ke kumham. Apakah surat tersebut benar-benar dari lembaga negara yaitu Kumham. Alasannya adalah surat pemblokiran tersebut tidak ada stempel resmi dari Kumham,” ujar Susianto melalui ponselnya.

Pihaknya membenarkan kalau istilah blokir sudah diatur dalam Perma 28 Tajin 2016. “Terkait istilah blokir, memang sudah diatur dalam PERMA 28/2016, artinya bahwa ketika ada proses hukum di pengadilan terkait produk hukum badan hukum yg dikeluarkan oleh pejabat TUN, maka untuk akses data base akan diblokir sampe ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga istilah blokir tersebut bukan berarti status PPLP berada dalam status quo. Artinya, SK KUMHAM PPLP Cristea tetap sah dan tetap berlaku walaupun ada gugatan sebagaimana diatur psl 67 UU 5/1986 tentang Ptun,” ujar Susianto.

Pihaknya menganggap bahwa PPLP Christea tetap sah dikarenakan sampai saat ini belum ada pernyataan pembatalan. “Hal tersebut sesuai dengan asas dari Hukum Tata Negara yang melandasi hukum Acara Tata Usaha Negara menurut Philipus M.Hadjon, dkk, adalah asas praduga rechtmatig, artinya bahwa setiap tindakan penguasa harus dianggap “rechtmatig” sampai ada pembatalan.Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa setiap keputusan Tata Usaha Negara selalu dianggap sah sampai ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menerangkan bahwa keputusan Tata Usaha Negara itu dinyatakan batal atau tidak sah,” ujar Susianto lagi melalui pesan WA.

Advertisement

Baca : Konflik Unikama, MenkumHam RI Blokir PPLP PT PGRI

Menurutnya istilah pemblokiran itu agar SK Menkumham Christea tetap aman. “Asas ini kemudian dipertegas atau dikukuhkan dalam pasal 67 UU 5/1986 yang menjelaskan bahwa selama belum diputus oleh pengadilan, keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara, harus dianggap sah dan berlaku menurut hukum. Jadi, istilah dalam PERMA 28/1986 tentang pemblokiran dimaksudkan agar SK Kumham tersebut tetap aman, mengantisipasi bila ada pihak pihak laen yg berusaha untuk melakukan perubahan terhadap susunan pengurus yg sudah di mendapatkan SK Kumham 01/2018 tersebut sampai ada keputusan hukum yg tetap dari pengadilan,” ujar Susianto lagi.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas