Blitar

Pra Peradilan Penasehat Hukum Ditolak, Proses Hukum Lurah Garum Berlanjut

Diterbitkan

-

Pra Peradilan Penasehat Hukum Ditolak, Proses Hukum Lurah Garum Berlanjut

Memontum Blitar – Permohonan pra peradilan Kuasa Hukum Lurah Garum, Bambang Cahyo Widodo (BCW), tersangka kasus dugaan pungutan liar, melawan penyidik Polres Blitar, ditolak Hakim tunggal Pengadilan Negeri Blitar. Dengan dibacakannya penolakan tersebut oleh hakim tunggal Mulyadi Aribawa SH, Senin (16/4/2018), dengan demikian, status tersangka Bambang dianggap sah dan proses hukum tetap berlanjut.

Humas Pengadilan Negeri Blitar Cristina Simanulang mengatakan, yang dimohonkan kuasa hukum Bambang Cahyo Widodo (Lurah Garum), adalah masalah administrasi penetapan Lurah Garum tersebut sebagai tersangka dan penyitaan barang bukti.

Lebih lanjut Cristina menyampaikan, dalam pertimbangannya hakim tunggal pra peradilan menyatakan, bahwa bukti yang diajukan pemohon, dalam hal ini kuasa hukum Lurah Garum tidak kuat dan kurang memenuhi syarat. Sementara bukti-bukti dari pihak lawan dalam hal ini Polres Blitar justru sudah memenuhi syarat.

(baca juga : Polres Blitar Hadiri Sidang Perdana Pra Peradilan Lurah Garum )

Advertisement

“Bukti-bukti yang diajukan dari pemohon tidak kuat. Sementara pihak lawan mampu membuktikan dan memenuhi syarat. Baik pemeriksaan, keterangan saksi, keterangan ahli, serta ada surat ijin sita. Yang dari dasar semua itu akhirnya ada penetapan tersangka”, papar Christina Simanulang, Senin (16/4/2018).

Sementara Mulyono SH, kuasa hukum Bambang Cahyo Widodo mengatakan, dengan ditolaknya praperadilan pihaknya menyatakan akan mengikuti proses hukum selanjutnya sesuai prosedur. Menurut Mulyono, pengajuan pra peradilan tersebut memang merupakan hak Bambang Cahyo Widodo.

(baca juga : Kuasa Hukum Lurah Garum Pra Peradilankan Polres Blitar )

“Selanjutnya kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Termasuk pembuktian beberapa materi pokok perkara”, tandas Mulyono.

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas