Blitar

Pra Peradilan Penasehat Hukum Ditolak, Proses Hukum Lurah Garum Berlanjut

Diterbitkan

-

Pra Peradilan Penasehat Hukum Ditolak, Proses Hukum Lurah Garum Berlanjut

Di tempat yang sama, Kasubag Hukum IPTU Burhanudin mengatakan, saat ini berkas proses hukum terhadap Bambang sudah dinyatakan lengkap atau sudah P21. Selanjutnya dari Satreskrim Polres Blitar masih akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Blitar untuk melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka.

“Setelah ini, kita akan limpahkan ke kejaksaan karena berkas sudah dinyatakan P21”, tegas Burhanudin.

Sebelumnya diberitakan, Bambang Cahyo Widodo tertangkap tangan Tim Saber Pungli Polres Blitar lantaran diduga melakukan pungutan liar terkait dengan pengurusan sertifikat tanah. Dalam kesaksianya dua warga yaitu AN pemohon (korban), dan MJ teman korban mengaku, bahwa Bambang sering meminta sejumlah uang, saat mereka mengajukan pengurusan surat tanah. Rata-rata pelaku meminta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta sekali pengurusan. Pelaku beralasan uang tersebut sebagai syarat pemecahan dan balik nama. Jika tidak menyerahkan sejumlah uang, pelaku mengaku tidak akan mau menguruskan sertifikat tanah.

( baca juga : Lurah Garum Terciduk OTT, Langsung Dikerangkeng )

Advertisement

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 9 juta, 6 berkas map turunan letter C yang sudah dipecah, dan seuah HP. Akibat perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf e sub Pasal 11 UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jar/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas