Surabaya

Pria asal Sukabumi Cabuli 65 Bocah

Diterbitkan

-

Pria asal Sukabumi Cabuli 65 Bocah

Memontum Surabaya — Berdasarkan Laporan Polisi nomer : LPB/220/II/2018/UM/JATIM pada tanggal 20 Februari tahun 2018 anggota Unit I Rekanata Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur pada hari Rabu, 21 Februari 2018. Berawal dari pihak sekolah yang mengirimkan pesan melalui group WA kelas IV.A dan V.A, agar wali murid wajib hadir di dalam rapat (19/2/2018) di aula sekolah Ar Rayyan dan memberikan info tentang kelakuan bejat wali kelasnya MSH. Menindaklanjuti perbuatannya, pihak sekolah beserta wali murid sepakat melaporkan perkara ini ke polisi.

Warga asal Sukabumi ini, ditangkap lantaran terbukti telah melakukan pencabulan terhadap anak dengan rata-rata berumur 6 – 11 tahun, dengan rincian verbal 34 dan non verbal 31 dengan total jumlah sebanyak 65 korban. Pelaku berinisial MSH (29) yang kebetulan wali kelas dari Sekolah SDIT Ar Rayyan Surabaya. Menurut informasi yang dihimpun, tersangka telah melakukan aksi bejatnya ini sejak tahun 2013 – 2017. Selain melakukan aksinya di area sekolah, pelaku juga melakukan di luar sekolah. Diantaranya kolam renang Kobangdikal Surabaya, bahkan dalam bus saat perjalanan Mojokerto – Surabaya.

Parahnya lagi, tersangka juga mengakui bahwa aksi bejatnya ini juga disaksikan oleh beberapa siswa lain. Ketika si tersangka meremas bahkan menggesekkan kamaluannya, hingga keinginan nafsunya terpenuhi sampai ereksi. Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin membenarkan perkara ini.

“Miris sekali mendengar perlakuan si tersangka ini. Kami berharap agar pihak sekolah juga masyarakat untuk bekerja sama dalam mengungkap kejahatan. Khususnya dalam pencabulan anak di bawah umur, laporkan jika ada hal hal yang menonjol. Kami selaku petugas siap membantu dan membasmi kejahatan,” pungkas Kapolda saat rilis di depan gedung Diskrimum Polda jatim, Kamis (22/2/2018).

Advertisement

Akibat perbuatannya, kini tersangka MSH akan mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman undang-undang persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (rhm/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas