Lumajang
Proyek AKNL Senilai Rp 3,9 M Molor, Pelaksana Siap Selesaikan dan Bayar Denda
Hariyanto mengatakan pihaknya juga siap dengan resiko denda yang akan diterima karena itu sebuah konsekuensi.
“Kita juga akan bayar denda yang akan kita terima 4 juta per hari itu. tapi ini akan tetap kita selesaikan,” pungkas Hariyanto.
Sementara itu menurut Konsultan Pengawas dari CV. Aksata Konsulindo, Alfin Nur, secara tekhnis pengerjaannya sudah mencapai 72%, dipastikan dari perpanjangan waktu pengerjaan dipastikan bakal terselesaikan.
“Semua material sudah terpenuhi, dan saat ini pengerjaannya sudah mencapai 72%”, ujarnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lumajang, Ir Hadi Prayitno, menegaskan perpanjangan waktu yang diberikan 15 hari, dan pihaknya juga mewajibkan bagi pelaksana untuk memberikan jaminan addendum.
“Kita realisasi 15 hari karena alasan redesign, dan harus memberikan jaminan addendum”, pungkasnya. (adi/yan)