Berita

Ratusan Aktivis Gabungan Formal di Lamongan Gelar Aksi Tolak Wacana Kepulangan Kombatan ISIS

Diterbitkan

-

Ratusan Aktivis Gabungan Formal di Lamongan Gelar Aksi Tolak Wacana Kepulangan Kombatan ISIS

Memontum Lamongan – Ratusan aktivis di Kabupaten Lamongan yang tergabung dari berbagai organisasi sosial kemasyarakatan terdiri dari GP Anshor, Pemuda Pancasila, PMII, Pagar Nusa, Fatayat, IPNU, IPPNU, Banser dan Pospera menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan. Kemarin, Jumat (21/2/2020).

Seruan aksi mereka menolak wacana pemerintah pusat terkait kepulangan kombatan ISIS dari Timur Tengah Syuriah ke Lamongan. Alasannya, eks ISIS dapat mengancam situasi keamanan yang sudah kondusif di Kabupaten Lamongan Khususnya dan Pada umumnya di Indonesia.

“Kami semua dengan tegas menolak kepulangan eks ISIS ke Indonesia khususnya di Kabupaten Lamongan,” tegas koordinator aksi, Mahrus Ali disela aksi.

Tak hanya itu, alasan penolakan pemulangan eks ISIS ke Lamongan juga didasari dengan ideologi mereka yang bertentangan dengan Pancasila. Bahkan, keberadaan mereka di Indonesia dikhawatirkan dapat mengancam situasi keamanan dan ketertiban di Indonesia. Massa juga khawatir para eks ISIS itu akan menebarkan paham radikalisme di indonesia.

Advertisement

“Yang jelas secara ideologi, mereka sangat berbeda dengan kita, ini yang perlu kita waspadai,” tambahnya.

Selain itu, Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Organisasi Kemasyarakatan Lamongan (Formal) juga menegaskan komplotan ISIS sudah melakukan pelanggaran HAM berat. Sehingga, tidak sepatutnya pemerintah Indonesia memberikan peluang apalagi mengasihani mereka.

“Yang jelas, alasan mereka tentang jihad, akan tetapi banyak nyawa saudara kita yang menjadi korban dari aksi brutal mereka. Ini yang kami khawatiran jika peluang diberikan maka akan mengancam kedaulatan indonesia,” jelasnya.

Lebih jauh, Mahrus juga menegaskan, sebelumnya eks anggota ISIS juga sudah tidak lagi ingin kembali ke Indonesia. Hal itu dibuktikan dengan beredarnya video yang memperlihatkan anggota ISIS asal Indonesia membakar paspor mereka.

Advertisement

“Semua sudah diatur dalam Pasal 23 huruf (d) UU Kewarganegaraan, yang artinya seorang WNI dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari presiden,” pungkasnya.

Aksi berakhir dengan penandatanganan perjanjian antara kepala Kemenag Lamongan dengan massa. Isinya, kedua belah pihak tidak sepakat pemulangan ISIS dan memecat ASN dilingkungan Kemenag yang telah terpapar paham radikalisme. Sementara itu, Kepala Kemenag Lamongan, Soleh, mengatakan Pemerintah secara resmi sudah bersikap tidak akan memulangkan eks ISIS.

“Pak menteri tidak pernah mengeluarkan statement pemulangan eks ISIS dan itu bisa di cek. Bahkan pemerintah tidak memulangkan,” kata Soleh.

Sedangkan dari lima tuntutan yang Soleh hanya menyetujui tuntutan massa untuk menolak pemulangan eks ISIS dan pemecatan ASN yang diduga terpapar paham radikal. Sementara tiga tuntutan, kata Soleh, bukan kapasitas Kemenag Lamongan. “Nantinya, semua aspirasi kalian akan kami sampaikan kepada pimpinan wilayah dan pusat,” kata Soleh menandaskan. (aju/zen/yan)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas