Blitar

Ratusan Tempat Kos di Kota Blitar Belum Berizin

Diterbitkan

-

Ratusan Tempat Kos di Kota Blitar Belum Berizin

Memontum Blitar – Hingga awal 2018 tercatat sebanyak 71 rumah kost yang telah melengkapi perizinan membuka tempat kost. Sedangkan, dari data yang dihimpun terdapat ratusan kost yang ada di 3 kecamatan di Kota Blitar.

Indikasi ini menunjukan kesadaran pemilik rumah kost untuk mengurus berbagai persyaratan masih rendah. Sementara untuk izin kos itu sendiri, pertama adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), setelah itu baru mengurus izin usaha kost.

Hal ini dungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTKPTSP) Kota Blitar Suharyono.

Secara umum memang masih banyak rumah kost yang belum memenuhi persyaratan perizinannya, namun demikian jumlah pemilik tempa kost yang mengajukan perizin juga terus bertambah.

Advertisement

“Memang tetap ada pemilik kost yang berupaya mengurus izin. Dan setiap tahun terus bertambah”, kata Suharyono, Senin (15/01/2018).

Menurut Suharyono, tahun ini pihaknya akan berupaya agar pemilik kost berusaha untuk mengurus izin kost miliknya. Kebanyakan pemilik kost ini masih menunggu proses izin IMB, baru setelah itu mengurus izin terkait kepemilikan rumah kost.

“Saat ini yang sedang mengurus IMB tempt kost cukup banyak. Rata-rata mereka mengurus izin mendirikan rumah kost dulu, setelah itu baru izin kos-kosan”, tandas Suharyono.

Dinas PMTKPTSP bekerjasama dengan Satpol PP Kota Blitar rutin melaksanakan razia kos, dan terus melakukan pendataan juga menghimbau pemilik kost untuk segera mengurus izin. Adanya razia tersebut, setidaknya membuka pemilik kost merasa terganggu, dan ini mendrong mereka untuk segera mengurus izin.

Advertisement

“Karena dengan mengurus izin, selain ada pemasukan bagi daerah, juga aturan-aturan kost juga bakal dilaksanakan. Misalnya tidak boleh campur antara laki-laki dan perempuan, serta penempelan tata tertib di lingkungan kos masing-masing,” tegasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTKPTSP) Kota Blitar berharap, agar kesadaran para pemilik kost ini untuk segera mengurus berbagai dokumen perizinan kos-kosan miliknya semakin meningkat.

Dinas PMTKPTSP Kota Blitar menargetkan, pada 2018, izin untuk rumah kost ini harus segera diselesaikan oleh pemiliknya.

“Tahun 2018 ini kita targetkan, minimal separuh dari jumlah kost di Kota Bltar sudah terdata dan memiliki izin”, pungkasnya. (jar/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas