Blitar

Jaksa Kasasi, Dokter Pemalsu Dokumen Divonis 1 Tahun

Diterbitkan

-

Dokter Supriyo Iman Sp.Og, terdakwa pemalsuan identitas saat mengikuti sidang

Memontum Blitar –Dokter Supriyo Iman Sp.Og (71), terdakwa kasus 279 KUHP tentang perkawinan (dr. Soepriyo Iman menikah tanpa ijin istri sebelumnya.red) yang dilaporkan istri tuanya, akhirnya divonis 1 tahun 3 bulan oleh Makamah Agung (MA) sama dengan putusan Pengadilan Negeri Blitar.

Sebelumnya Hakim Utama Bernard M Lumban bersama Hakim Anggota Philip Mark Soenmpie dan Cristina Simanullang Pengadilan Negeri Blitar memvonis dokter spesialis kandungan yang juga warga Perum Griyo Tamrin RT.07 RW 06 dusun Gedangsewu, Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri ini, 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 1 tahun, pada September 2016 lalu.

Atas putusan PN Blitar tersebut, dokter Supriyo sempat menjalani hukuman sesuai putusan PN Blitar. Namun pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, karena dinilai JPU tidak mampu untuk membuktikan sah atau tidak atas pernikahan terdakwa dengan istri sebelumnya, yaitu Ida Nur Aini. Hasil putusan Pengadlan Tinggi (PT) Surabaya, Supriyo dinyatakan bebas, dan dia dikeluarkan dari tahanan.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Makamah Agung RI, dan dokter Supriyo divonis 1 tahun 3 bulan oleh Makamah Agung (MA) sama dengan putusan Pengadilan Negeri Blitar.

Advertisement

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Blitar, Syafi Hadari membenarkan putusan tersebut. Menurut Safi, setelah dokter Supriyo divonis 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan oleh PN Blitar, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, dan dinyatakan bebas. Kemudian JPU melakukan kasasi, dan terdakwa divonis 1 tahun 3 bulan oleh Makamah Agung (MA) sama dengan putusan Pengadilan Negeri Blitar.

“Ya benar, terdakwa tadi malam sekitar pukul 20.00 Kejari Blitar melaksanakan Putusan MA yaitu putusan masuk untuk terpidana dokter Supriyo selama 1 tahun. Dan tadi malam juga terpidana sudah dimasukan ke Lapas Blitar”, ungkap Syafi Hadari, Selasa (16/01/2018).

Diberitakan sebelumnya, dr. Supriyo Iman Sp.Og telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resort Blitar, yang tertuang dalam surat penyidikan nomor BP/06/II/2016/Satreskrim tertanggal 18 Pebruari 2016 dengan sangkaan melanggar pasal 279 ayat (1) KUHP.

Dalam pemeriksaan penyidik Polres Blitar, dr. Supriyo Iman mengakui jika dirinya telah melakukan pemalsuan data untuk menikah dengan seorang wanita benama Dwi Kartini, warga Desa Kendalrejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, dengan status Duda.

Advertisement

Status duda tersebut, sesuai dengan surat keterangan cerai duda nomor 1862AC/2008/PA/Maj. tertanggal 10 Oktober 2008, bahwa tersangka telah becerai dengan istri lamanya, Tuti Mariani. Namun kenyataanya tersangka masih mempunyai istri sah bernama Ida Nur Aini dan telah hidup bersama selama 19 tahun. Dari perkawinan dengan Ida Nur Aini, tersangka dikaruniai 1 anak laki laki, Ilham Nur Iman Baihaqi, sebagaimana kutipan akte kelahiran nomor : 8166/IX/1999, tanggal 18 September 1999, yang dkeluarkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kediri.

Terbongkanya kasus tesebut, setelah korban, Ida Nur Aini (istri Supriyo Iman.red) mengetahui kalau tersangka telah kawin lagi dengan Dwi Kartini, warga Desa Kendalrejo Kecamatan Talun, dan melaporkan ke Polres Blitar. Dalam perkawinan tersebut tesangka mengaku duda, yang disertai lampiran keterangan Duda. (jar/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas