Bondowoso

Sebagian Lahan Wisata Pemandangan Arak-Arak Bondowoso Milik Warga Desa

Diterbitkan

-

BISA BERMASALAH: Sebagian lahan yang dipakai Disparpora Pemkab Bondowoso untuk pengembangan kawasan wisata alam Pemandangan Arak-Arak adalah milik warga Desa Ssumber Canting, Kecamatan Wringin

Memontum Bondowoso – Obyek wisata alam Pemandangan Arak-Arak di Desa Sumber Canting, Kecamatan Wringin Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) yang dikembangkan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) setempat ternyata bermasalah. Sebab, obyek wisata alam yang menjadi salah satu destinasi (tujuan, red) wisata di Kota Tape –julukan Kabupaten Bondowoso-, ini dikembangkan Disparpora di atas sebagian lahan milik warga Desa Sumber Canting.

Anggota DPRD Bondowoso, Rusdi Hasan membenarkan Disparpora menggunakan sebagian tanah milik warga Desa Sumber Canting untuk pengembangan kawasan wisata alam Pemandangan Aral-Arak. Bahkan, warga desa pemilik tanah, itu sudah mengadukan persoalan ini ke Komisi 3 DPRD Bondowoso.

”Pengaduan warga desa yang tanahnya dipakai untuk pengembangan kawasan wisata alam Pemandangan Arak-Arak, itu kalau tidak salah dilakukan kepada Komisi 3 saat kunker ke sana beberapa waktu lalu,” kata legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) ini.

Warga desa yang mengadu ke DPRD tersebut, menurut Rusdi Hasan, adalah pemilik tanah yang pernah bekerja atau berjualan di kawasan obyek wisata. Namun, tanpa alasan yang jelas, kemudian dia dan keluarganya tidak boleh bekerja atau berjualan di kawasan obyek wisata, itu dan diganti orang lain.

Advertisement

”Padahal, dia dan keluarganya hanya berharap bisa berjualan dan bekerja di tanahnya yang sekarang dijadikan pengembangan kawasan wisata alam Pemandangan Arak-Arak. DPRD sudah menyampaikan masalah ini ke Disparpora, tapi sampai sekarang belum ada kabar tindak lanjutnya,” ujarnya.

Sementara Abdul Waris alias Pak Ayuni, warga Desa Sumber Canting, Kecamatan Wringin pemilik tanah yang dijadikan kawasan destinasi wisata alam Pemandangan Arak-arak meminta Disparpora memperjelas atas hak tanah yang digunakan. Karena, Disparpora hanya mengambil manfaatnya saja, Sedangkan, Abdul dan keluaranya seperti diposisikan tidak memiliki hak atas tanah warisan orangtuanya oleh Disparpora.

”Ini bukti kepemilikan atas hak tanah yang saya pegang. Ada bukti SPPT, Kerawangan dan Leter C. Sampai 2018 saya masih tetap membayar pajak atas tanah saya yang dipakai Disparpora sebagai tempat wisata seluas kurang lebih 7.000 sekian Desiarah dari masjid sampai ke sumber,” katanya.

Karena itu, dia mengaku sudah meminta dukungan Pemerintah Desa dan Komisi 3 DPRD Bondowoso untuk memperjelas Disparpora terkait kepemilikan tanah yang dimilikinya dan komitmen awal penggunaan tanah untuk kawasan wisata.

Advertisement

”Sebenarnya tidak banyak yang saya inginkan dari Disparpora. Saya ingin diperjelas luasan tanah saya di wisata, itu karena saya juga punya hak atas tanah itu. Selama ini, saya dan keluarga tidak pernah mendapatkan manfaat dari tanah yang digunakan Disparpora, sejak almarhumah bapak berhenti bekerja di tempat wisata itu,” kata Abdul.

Selain itu, tambah dia, jika saudaranya mengais rezeki dengan berjualan di kawasan wisata tersebut, dilarang dan diusir oleh pengelola tempat wisata. Padahal, mereka berjualan di luar pagar kawasan wisata alam Pemandangan Arak-Arak. Sedangkan, yang bekerja di tempat wisata, tidak ada dari keluarga Abdul dan warga desa setempat, namun orang luar desa setempat.

Nushasanah, Kades Sumber Canting membenarkan, jika sebagian tanah yang dijadikan tempat wisata alam Pemandangan Arak-arak merupakan milik Abdul Wari. Karena, sampai saat, ini Abdul memenuhi pambayaran wajib pajak atas tanah yang dimilikinya.

”Kalau menerima SPPT, itu kan hak seseorang memiliki hak tanahnya. Dan, Pak Abdul itu sudah menunjukan bukti-bukti kepemilikanya, baik Leter C dan juga bukti di Kerawangan Desa,” katanya. (ido/yan)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas