Kabupaten Malang

Sengketa YPI Urek-Urek, Sidang Dikawal Ratusan Warga

Diterbitkan

-

Sengketa YPI Urek-Urek, Sidang Dikawal Ratusan Warga

Keterangan Saksi Penggugat Dianggap Janggal

 

Memontum Malang – Sidang sengketa struktur Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Miftahul Ulum Desa Urek-Urek Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang Kamis (16/8/2018)kemaren masuk tahapan penyampaian keterangan saksi pihak penggugat yaitu H.Zainuddin yang mendeklarasikan dirinya selaku seorang ketua pengurus di yayasan setempat. Namun dalam sidang perdata no 57/PDT-6/2018/PN Kpjn yang dipimpin Wiwin Arodawati SH.MH,selaku hakim ketua,beserta dua orang anggota masing-masing, HarisBudiarso SH.MHum dan IgnaAryanta Era W.SH ini terjadi beberapa kejanggalan.

Itu dalam hal penyampaikan saksi dari pihak penggugat. Arifin SH,kuasa hukum pihak warga memaparkan,dalam sidang ini,penggugat mengajukan tiga orang saksi.Namun dua orang diantaranya ditolak,itu karena masih ada hubungan keluarga.Pihak tergugat menyatakan rasa keberatan,dan dalam aturan hukum itu tidak boleh.Selanjutnya ada seorang saksi bernama Zainal Abidin Manaf.

“Yang kita tekankan pada bukti nomor P 11,bahwa Zainuddin pernah mengundurkan diri selaku Kepala Sekolah.Setelah kami tunjukkan kepada majelis hakim,saksi penggugat mengakui,itu tanda tangan Zainuddin.Dan ini menjadi pertimbangan majelis hakim.Selanjutnya,saksi penggugat juga mengakui,mereka tidak mengerti sama sekali seluk-beluk kepengurusan,termasuk sejarah berdirinya YPI Miftahul Ulum.Keterangan saksi itu tidak benar.Saksi juga tidak mengerti,sehingga tanah wakaf itu dianggap pribadi.Padahal,itu swadaya murni dari warga desa.Mereka tidak tahu,karena memang bukan asli warga Urek-Urek”,beber Arifin Kamis(16/8/2018)siang kemaren.

Advertisement

Sementara,RahmadYasin Ketua YPI Miftahul Ulum terpilih langsung oleh masyarakat berharap,gugatan tersebut ditolak dan pihaknya dikuatkan.Kata dia,ada beberapa kejanggalan dalam keterangan saksi penggugat.Selain tidak pengurus,dalam struktur kepengurusan,nama saksi tidak tercatat sebagai pengurus.”Sidang ditunda Kamis(23/8/2018)mendatang.Itu kesempatan satu kali lagi kepada pihak penggugat”,ujar Yasin Kamis(16/8/2018)kemaren.

Terpisah,Kabag.Op Polres Malang,Kompol Sunardi Riyono SH mengatakan,pihaknya telah terjunkan sebanyak 50 orang anggota polisi jajaran Polres Malang untuk memantau langsung jalannya persidangan.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak tergugat termasuk tokoh masyarakat,yang intinya mereka sepakat mendukung sepenuhnya keamanan sidang.Kami berharap dalam persidangan ini tidak saling konflik dan timbul gesekan,” imbaunya. Pantauan langsung wartawan koran ini dilokasi,tidak kurang dari 700 orang warga Desa Urek-Urek,sejak pagi sudah membanjiri halaman kantor PN jl Panji Kepanjen.Mereka berkendaraan 1bus ditambah puluhan mobil dan sepeda motor.

“Kami datang kesini karena ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan.Karena kami juga merasa memiliki YPI Miftahul Ulum,dimana sebagian besar lahan disitu dibeli dari hasil iuran warga desa,bukan hanya milil keluarga Zainuddin yang kala itu selaku seorang pewakof”,ujar salah seorang warga. Sidang berlangsung tertib,warga membubarkan diri pada pukul 11.30 WIB dengan diakhiri pembacaan do’a oleh Kyai Nastain.Kamis 23/8/2018 depan,warga kembali datang ke PN Kepanjen untuk menyaksikan langsung sidang berikutnya. (sur/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas