Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Bongkar Pagar Berujung Pidana, Saksi Pernah Sarankan Cathalina Jaga Toleransi Bertetangga

Diterbitkan

-

Terdakwa Kujang saat dengarkan keteranga saksi. (gie)
Terdakwa Kujang saat dengarkan keteranga saksi. (gie)

Memontum, Kota Malang – Ternyata korban yakni Cathalina dan terdakwa Kujang Agus Suyono, selain bertetangga di Jl Kartini, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, keduanya adalah teman baik. Mereka berteman sebelum kasus pembongkaran/ pencopotan tembok pagar rumah Cathalina pada Juli 2017.

Hal itu seperti yang di jelaskan oleh Saksi Lukmanto alias Lolok, warga Jl Letjend sutoyo, KecMatan Lowokwaru, Kota Malang, pada persidangan di PN Kota Malang pada Senin (17/2/2020) pukul 17.00. Sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lolok menjelaskan bahwa dirinya, Kujang dan Cathalina adalah teman baik.

“Kita bertiga adalah teman baik. Sekitar tahun 2015 atau tahun 2016, saya diminta membantu menguruskan IMB pagar oleh Cathalina. Yakni pagar pembatas tanah milik Cathalina. Setelah mengurus IMB pagar tersebut, saya tidak tahu bagaiamana bentuk pagar yang akhirnya dibangun Cathalina,” ujar Lolok.

Lama setelah pengurusan IMB tersebut atau sekitar Tahun 2017, Lolok diberitahu oleh Cathalina kalau pagar rumahnya dibongkar oleh Kujang.

Advertisement

“Saya ditelepon Cathalina kalau pagar rumahnya telah dibongkar. Saya kemudian datangi Kujang supaya memasang lagi supaya tidak ribut dengan Cathalina. Saat itu Kujang diam saja karena sedang depresi akibat sakit jantung,” ujar Lolok.

Dijelaskan pula oleh Lolok bahwa dengan adanya pagar yang dibangun Cathalina membuat mobil milik Kujang tidak bisa masuk karena membuat jalan menjadi sempit.

“Kalau mobil tidak bisa masuk, Kujang harus jalan kaki ke rumah kontrakanya yang dibuat untuk usaha. Sebab rumah kontrakan Kujang berada di belakang rumah Cathalina yang sudah 5 tahunan tidak dihuni,” ujar Lolok.

Sebagai seorang sahabat, selain meminta Kujang memasang kembali tembok tersebut, Kujang juga meminta Cathalina tidak sampai permasalahan ini diteruskan.

Advertisement

“Saya bilang ke Cathalina supaya tidak mempermasalahkan ini karena rumah juga tidak dipakai. Saya minta supaya menjaga toleransi karena memang hidup bertetangga apalagi rumah itu juga tidak dihuni. Saya juga jelaskan kalau tembok tersebut tetap dipasang, mobil Kujang tidak bisa masuk. Apalagi pemilik rumah baik yang telah dibeli Cathalina dan pemilik rumah yang dikontrak Kujang telah sepakat untuk memakai jalan tersebut bersama-sama. Cathalina maupun Kujang saY sudah berusaha mendamaikannya. Bertetangga kan harusnya toleransi. Malah kini ponsel saya diblokir oleh Cathalina,” ujar Lolok.

Selain Lolok, ada 4 saksi lainnya yakni Ir Bambang Susilo, PNS Dinas PU, Heni Kusmaji, sekertaris kelurahan Klojen, Mar Kusnadi, pemilik lama No 17 a, Ir Iwan Rizal dari Dinas Perijinan Kota Malang. Namun karena peraidangan sudah berlarut hingga malam, majelis hakim akhirnya menunda persidangan pada Senin depan.

Hal itu setelah majelis hakim melakukan pemeriksaan kepada Lolok dan Bambang Susilo. Sedangkan 3 saksi lainnya akan dilanjutkan pada persidangan selanjutnya.
Rudy Murdany SH, penasehat hukum Kujang menjelaskan bahwa Pasal 170 KUHP dirasa kurang pas jika didakwakan kepada kliennya.

“Dengan ditemboknya rumah Cathalina, akses jalan menjadi sempit. Jika dilewati mobil maka spion akan tergores. Saksi Lolok sempat mengingatkan supaya Cathalina menjaga toleransi bertetangga, namun tidak dihiraukan. Saya rasa pasal 170 KUHP tidak pas jika didakwakan. Sebab di BAP tidak ada saksi yang melihat proses pembongkaran itu dilakukan bersama-sama. Tembok itu terbuat dari tumpukan bahan tembok yang bisa dilepas. Jadi tidak dirusak melainkan hanya dicopot,” ujar Rudy.

Advertisement

BACA : ‘Ngeroyok’ Pagar Tetangga Bisa Masuk Bui

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa Kujang Agus Suyono, warga Jl Kartini No 7, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (12/2/2020) pukul 15.30. Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan SH, Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP.

Yakni terkait dugaan terjadi tindak pidana pengerusakan pagar, dan orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut dan/atau Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang. Yakni pagar tembok sepanjang 10 m milik Cathalina, warga Jl Kartini No 17, RT 03/RW 05. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas