Banyuwangi

Sidang Terdakwa Yunus Panas, Nyaris Bentrok Lawan Anggota Banser dan Pagar Nusa

Diterbitkan

-

Situasi di ruang sidang

Memontum Banyuwangi — Sidang kasus ujaran kebencian yang mengatakan “Ada dugaan kyai rampok di tubuh NU Banyuwangi, nyaris ricuh antara terdakwa M Yunus Wahyudi dengan anggota Banser dan Pagar Nusa, di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (6/2/2018). Ketersinggungan anggota Banser dan Pagar Nusa ini, ketika Kyai panutannya, yang juga Ketua PCNU Banyuwangi, KH Masykur Ali yang menjadi saksi, saat menjawab pertanyaan dari Penasihat Hukum terdakwa terkait aliran dana dari PT Bumi Suksesindo, dibentak oleh terdakwa Yunus.

Melihat Kyai Masykur Ali dibentak, secara spontan, anggota Banser dan Pagar Nusa langsung berdiri, dan mau menyerang terdakwa. Melihat puluhan anggota Banser dan Pagar Nusa akan menyerangnya, Yunus langsung berdiri dari kursinya, dan menunjuk-nunjuk anggota Banser dan Pagar Nusa. “Kalian nggak usah ikut-ikut,” bentak Yunus.

Sidang Terdakwa Yunus Panas, Nyaris Bentrok Lawan Anggota Banser dan Pagar Nusa

Situasi diluar gedung PN Banyuwangi, ribuan massa NU kumandangkan ayat-ayat suci Alqur’an

Aparat Kepolisian Polres Banyuwangi yang mengamankan jalannya sidang tersebut, langsung tanggap dan menenangkan massa yang ada di ruang sidang. Setelah situasi kondusif, KH Masykur Ali melanjutkan menjawab pertanyaan dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa, terkait bantuan hewan kurban dari PT BSI.

Ketua PCNU Banyuwangi tidak menyangkal pemberian hewan kurban tersebut, menurutnya, hewan kurban itu, disalurkan di Pondok Pesantren. “Hewan kurban itu ya langsung saya bagikan ke pondok pesantren,” jawab KH Masykur Ali yang juga Pengasuh Ponpes Ibnu Sina, Jalen, Kecamatan Genteng ini. Sementara diluar gedung PN Banyuwangi, ribuan massa dari Ormas NU tampak melakukan orasi. Orasi yang dilakukan para kader NU tersebut, berbeda dengan orasi yang dilakukan oleh kebanyakan aktivis ketika menggelar demo.

Orasi yang dilakukan massa ini, dengan melantunkan ayat-ayat suci Alqur’an, membaca sholawat nabi dan berdzikir. Sidang ujaran kebencian dengan terdakwa M Yunus Wahyudi ini, menjadi perhatian publik Banyuwangi. Pasalnya pada sidang sebelumnya, terdakwa sempat melempar botol minuman air kemasan dan menghardik saksi, hingga sidang dihentikan oleh majelis hakim.

Advertisement

Sedangkan KH Abdillah As’ad dalam orasinya meminta kepada majelis hakim, agar menghukum seberat-beratnya terdakwa, karena melukai perasaan warga NU.

“Saya mohon kepada majelis hakim, hukum terdakwa semaksimal mungkin,” pinta KH Abdillah As’ad. Sementara, PH terdakwa, Ir Sugeng Widodo SH, mengaku tidak puas dengan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang mendatang pihaknya akan menghadirkan 6 saksi.

“Dalam sidang selanjutnya, kami akan menghadirkan enam saksi, kebetulan keberadaan saksi tidak berdomisili di Banyuwangi. Dimungkinkan sidang digelar tiga kali pertemuan, karena keberadaan saksi ada yang di Jakarta, Jember dan Banyuwangi. Tapi saya tetap menghormati dan menghargai seluruh keterangan saksi yang sudah dihadirkan oleh JPU,” terang Sugeng Widodo. Sidang kasus ujaran kebencian yang dilaksanakan di PN Banyuwangi, yang dipimpin Saptono SH menunda sidang dan akan digelar pada kembali pada Kamis (8/2/2018) mendatang. (ras/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas