Kota Malang

Sulit Dapat Kerja, Warga Kebalen Bisnis SS

Diterbitkan

-

Sulit Dapat Kerja, Warga Kebalen Bisnis SS

Memontum Kota Malang – Didik Siono (35) warga Jl Kebalen Wetan, Gang VI, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Selasa (11/12/2018) siang, masih terus menjalani pemeriksaan di Reskoba Polres Malang Kota. Dia ditangkap beberapa waktu lalu saat berada Jl Jupri, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Saat ditangkap, Didik kedapatan menyimpan narkoba jenis SS (Shabu-Shabu) seberat 0,51 gram di bungkus rokok Sampoerna mild.

Informasi Memontum bahwa sebelum penangkapan, petugas memdapat informasi ada pengedar SS yang hendak transaksi di Jl Jupri. Sore itu, petugas datang ke lokasi melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya mencurigai Didik yang terlihat nongkrong di pinggir jalan. Gerak-geriknya mencurigakan hingga petugas segera mendatanginya.

Saat dilakukan pengeledahan, Didik kedapatan menyimpan 1 poket SS di dalam bungkus rokoknya. Seperti para pelaku lainnya, Didik mengelak disebut sebagai pengedar. Dia mengaku hanya sebagai pengguna. Apapun alasannya, karena kedapatan membawa SS, Didik harua mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Petugas terus lakukan pengembangan, namun Didik mengaku tidak mengetahui alamat rumah pengedarnya.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kasat Reskoba AKP Syamsul Hidayat SH mengatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement

” Kita mendapatkan informasi kalau ada pengesar SS yangbhendak transaksi. Karena tersangka saat kami tangkap belum melakukan transaksi, dia kami kenakan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009, karena miliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis metamfetamina/shabu,” ujar AKP Syamsul. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas