Kediri

Tak Merasa Jual, Tanah Milik Pedagang Sayur Melayang

Diterbitkan

-

Tak Merasa Jual, Tanah Milik Pedagang Sayur Melayang

Memontum Kediri – Meski tidak pernah merasa menjual rumah dan tanahnya, pasangan suami istri Mansur (55) dan Siti Arofah (54) terancam kehilangan rumah dan tanah miliknya. Karena rumah dan tanah milik penjual sahur keliling SHM Nomor 451 dengan luas 1.470 meter persegi digugat oleh pengusaha emas bernama Anton Subagyo di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Bahkan, majelis hakim mendatangi rumah Siti Arofah, pada Jumat (5/7/2018) pagi, diantaranya Mellina Nawang Wulan, SH.MH, hakim ketua Wiryatmo Lukito Totok SH.MH dan M.Fahmi Hary Nugroho, SH. MH, masing masing Hakim Anggota, untuk melakukan peninjauan obyek sengketa dalam agenda sidang lanjutan Pemeriksaan Setempat (PS).

Saat bertemu dengan majelis hakim, Siti Arofah menyampaikan jika dirinya tidak pernah menjual tanah maupun rumah miliknya kepada orang lain. “Anak saya, Ahmad Abdul Malik punya hutang kepada Beny sebesar Rp 50 juta pada tahun 2016, dengan jaminan sertifikat tanah ini sebagai jaminannya, ” katanya.

Saat itu, siti Arofah disuruh tanda tangan oleh Beny untuk pinjam uang ke bank sebesar Rp 400 juta, untuk menutupi hutang anak saya Rp 50 juta, dan sisanya akan dikasih ke saya. “Tetapi sampai sekarang ini, saya tidak pernah menerima uang sepeser pun, ” kata Siti Arofah.

Advertisement

Saat itu, Arofah mengaku dipaksa untuk menandatangani syarat mengajukan permohonan hutang tersebut dengan diancam, apabila tidak bersedia anaknya Ahmad Abdul Malik akan dilaporkan ke polisi. “Saya dipaksa, kalau tidak mau, anak saya dilaporkan ke polisi, alasannya, anak saya punya utang Rp 50 juta itu. Saya merasa ditipu. tahu-tahu ada gugatan,” imbuh Siti Arofah.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas