Hukum & Kriminal

Tanah Lapangan Desa Terancam Dieksekusi, Warga Sumberejo Kota Batu Bakal Tempuh Jalur Hukum

Diterbitkan

-

TOLAK: Penolakan rencana eksekusi yang dilakukan warga. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Batu – Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, melakukan aksi penolakan rencana eksekusi tanah lapangan desa yang terletak di Jalan Indragiri 14, Dusun Sumbersari, Minggu (02/06/2024) tadi. Aksi itu dilakukan oleh puluhan warga dengan mendatangi lokasi dan memasang banner penolakan.

Banner penolakan itu, terpasang dengan tulisan ‘Siapapun yang berusaha menguasai tanah ini, akan berhadapan langsung dengan seluruh masyarakat Desa Sumberejo”. Sedangkan banner lain, bertuliskan ‘Warga siap mati mempertahankan tanah lapangan dan makam, fasilitas umum milik Desa Sumberejo. Sumberejo bersatu’.

Melihat tulisan pada banner tersebut, tampak ketegasan warga Sumberejo untuk mempertahankan tanah tersebut. Memperjelas bahwa, warga desa tidak akan mundur dalam mempertahankan hak mereka. Rasa solidaritas dan kebersamaan warga juga sangat terlihat, ketika bergotong royong membersihkan area lapangan dan memasang banner tersebut.

Salah satu tokoh masyarakat setempat, Markiyan, mengatakan bahwa dirinya dan warga desa berkomitmen untuk melawan siapa saja yang mencoba mengambil alih tanah yang difungsikan untuk masyarakat ini. “Sudah jelas, warga Desa Sumberejo akan berjuang mempertahankan tanah ini. Sesuai banner yang kami pasang, warga siap mati demi mempertahankan lapangan dan memastikan bahwa tanah tersebut tetap menjadi bagian dari desa untuk generasi mendatang. Itu sudah menjadi tekad kami semua,” ujarnya.

Advertisement

Dijelaskannya, bahwa aksi ini dilakukan setelah muncul kabar bahwa tanah lapangan yang digunakan sebagai tempat berkumpul, berolahraga dan melaksanakan berbagai kegiatan desa akan dieksekusi oleh pihak pengadilan. Dengan adanya kabar itu, warga berkomitmen untuk berjuang melakukan penolakan jika tanah tersebut sampai dieksekusi.

“Warga sangat kuatir dengan adanya kabar itu. Warga sudah menyampaikan ke desa, jika siap mempertahankan tanah lapangan ini sampai mati dan sekarang ini kami menggelar aksi pertama,” tambahnya.

Tentunya, warga mempertanyakan bagaimana bisa ada pihak ketiga mendapatkan Surat Hak Milik (SHM) tanah tersebut. Padahal sejak dari dahulu, tanah ini merupakan tanah kas desa yang berasal dari tanah eigendom.

Selain menyiapkan pertahanan fisik, warga juga sedang berkonsultasi untuk menempuh jalur hukum. “Kami siap menempuh jalur hukum. Segala cara yang legal untuk menjaga agar tanah tersebut tetap menjadi milik desa, akan kami lakukan. Selain itu, warga akan menelusuri hal ini, soalnya SHM tersebut terbit pada tahun 1990. Jika sampai terjadi eksekusi, tentunya warga menolak atau keberatan mengingat lahan sudah lama menjadi Fasum desa. Kami tegaskan, warga siap turun dengan jumlah yang lebih banyak untuk menghadang jika sampai eksekusi dilakukan,” tegasnya.

Advertisement

Baca juga :

Sementara itu, Kepala Desa Sumberejo, Riyanto, mengatakan jika aksi ini buntut adanya undangan rapat koordinasi (Rakor) secara tiba-tiba melibatkan Pemdes Sumberejo, kepolisian dan TNI di Pengadilan Negeri Malang pada 13 Mei 2024 lalu. “Pertemuan itu membahas akan adanya eksekusi lahan di SHM Nomor 43 seluas 4.000 meter persegi yang saat ini dijadikan lapangan oleh masyarakat. Padahal selama ini, kami tidak pernah diundang saat sidang. Terang saja kami bersama kepolisian dan Koramil langsung menolak. Sehingga Rakor tersebut tidak menghasilkan keputusan,” jelasnya.

Menurutnya, aksi yang dilakukan masyarakat merupakan bentuk solidaritas dan kekompakan melindungi tanah kas desa. Bahkan, warga siap melindungi tanah sampai kapan pun.

“Selamanya warga siap pertahankan keberadaan tanah lapangan ini. Mereka tidak mau tahu, pihak ketiga siapa saja yang mengeklaim tanah bakal ditolak. Sekarang warga juga tengah berkolaborasi melengkapi data dan kebutuhan untuk menunjuk kuasa hukum,” tegasnya.

Informasinya, tanah tersebut memiliki luas 4.000 meter persegi yang difungsikan sebagai lapangan sejak tahun 1970-an. Kemudian tanpa diketahui warga, pada 9 Juli 1990 terbit SHM Nomor 43 atas nama Saidi (warga Desa Sumberejo).

Advertisement

Menurut warga, orang bernama Saidi dan keluarganya meninggal dunia atau hilang karena politik sekitar tahun 1965. Namun, tanggal 10 Agustus 1990 oleh Saidi dijual dan beralih menjadi atas nama Haryo Sawunggaling. Selanjutnya, tahun 1996 oleh Haryo, SHM dijadikan anggunan hutang di PT Bank Yakin Makmur (Yama Bank).

Pada tahun 2000 diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melalui Cessie atau Perjanjian Penyerahan dan Pengalihan Hak atas Tagihan, tanggal 8 Juni 2000. Pada tanggal 22 Desember 2000 dialihkan lagi melalui Cessie ke PT Bank Danamon.

Selanjutnya pada tahun 2005, dijual melalui pelelangan umum Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Surabaya dan dibeli oleh Menik Rachmawati, warga Kelurahan Sisir dan pada tanggal 5 Desember 2005 dibalik nama atas namanya.

Tahun 2022, Menik diajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Malang sehingga terbit Penetapan Eksekusi Ketua PN Malang No. 17/Pdt.Eks/2022/PN Mlg tanggal 7 Agustus 2023. Atas rencana eksekusi itu, warga Sumberejo menolak atau keberatan mengingat lahan itu sudah sejak lama sekali jadi fasum warga setempat. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas