Banyuwangi

Teguran Camat Glenmore Terkait Pemberhentian Kasun Gunung Kerikil Diindahkan Kades Tegalharjo

Diterbitkan

-

Ketua BPD Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Alimin.

Memontum Banyuwangi— Terkait pemberhentian Kepala Dusun (Kasun) Selamet Riyanto langsung mendapat respon dari Camat Glenmore, Didik Suharsono, menurutnya, apa yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Tegalharjo, Mursyid tidak mengindahkan surat teguran yang sudah dikirimkan ke Desa Tegalharjo sebanyak dua kali. Dan pemberhentian itu harus mengacu Perda No.3 Tahun 2017, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.

Menyikapi pemberhentian Kasun Gunung Krikil, Selamet Riyanto, Camat Glenmore memberi teguran melalui surat sebanyak dua kali, yakni Surat No. 141/291/429.520/2017, tertanngal, 18 Desember 2017, perihal Konfirmasi Pemberhentian Perangkat Desa, dan Surat No. 141/37/429.520/2018, tertanggal, 11/Januari/2018, Perihal Surat Keputusan Pemberhentian Kepala Dusun.

“Pemberhentian itu salah, seharusnya Kades harus mengacu kepada Perda No.3 Tahun 2017,”ungkap Camat Glenmore, Senin (15/1/2018) siang.

Menurut Camat Glenmore, untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa itu ada prosedurnya, tidak asal pecat saja. Maka dari itu pihaknya melayangkan surat teguran sebanyak dua kali, namun tidak direspon oleh Kades Tegalharjo, Murayid.

Advertisement

“Mekanismenya, saya selaku Camat Glenmore diberitahu, tidak langsung main pecat saja, Maka dari itu, saya menegur Kades Tegalharjo sebanyak dua kali melalui surat, tapi tidak ada tanggapan oleh Kades Murayid,”jelas Didik Suharsono.

Secara terpisah, Ketua BPD Desa Tegalharjo mengaku tidak pernah diajal komunikasi dengan Kades Mursyid, terkait pemberhentian Kasun Gunung Krikil Selamet Riyanto.

“Waduh, saya tidak mengerti tentang pemberhentian Kasun Gunung Krikil,”ujar Ketua BPD Desa Tegalharjo, Alimin.
Menurut Alimin, seharusnya dalam memberhentikan perangkat desa, terlebih dahulu yang bersangkutan di beri surat peringatan.

“Aturannya untuk memberhentikan itu, Kades harus melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali, jika dalam surat peringkatan ini diindahkan oleh perangkat desa, baru Kades bisa mengambil sikap, jadi tidak asal memberhentikan perangkat desa sesuai kehendak hatinya,”beber Alimin. (tut/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas