Kota Malang

Terdakwa Makar Divonis 8 Tahun Penjara

Diterbitkan

-

Foto Sandi Iriawan SH, usai ditangkap polisi. (Repro/ist)

Memontum Kota Malang—–Dua terdakwa kasus makar yakni Sandi Iriawan (45) advokat, warga Jl Jaya Serani, Sawojajar II, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan Harianto (39) warga Jl Gunung Agung, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (23/8/2018) siang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda vonis.

Sandi divonis 8 tahun penjara , sedangkan Harianto divonis 6 tahun penjara. Sengan putusan itu, keduanya masih pikir-pikir. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara. Dengan dakwaan makar Pasal 107 ayat 1 junto 110 ayat 1 KUHP.

Menurut Humas PN Malang Djuwanto, SH,.MH, Sandy selaku terdakwa 1 lebih berat, dikarenakan seorang yang paham hukum, semestinya tahu dan tidak melakukannya. “Sedangkan, Harianto selaku terdakwa 2 divonis 6 tahun penjara, karena dianggap terlibat perbuatan makar,” terang Djuwanto, usai sidang.

Perlu diketahui bahwa pada putusan makar itu terjadi saat Aiptu Suyanto mengajukan gugatan ke PN Malang pada Kamis (27/4/2017) siang. Pada persidangan gugatan itu, Aiptu Suyanto dan Yatmiati, istrinya bersama Shandy Iriawan SH, kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perlawanan atas rencana eksekusi pengosongan atas nama Pengadilan Negeri Malang. Tak tanggung-tanggung ada 8 orang yang menjadi terlawan dalam gugatan ini.Termasuk Presiden Joko Widodo juga ikut digugat karena dianggap batal demi hukum dalam jabatan Presiden republik Indonesia, sejak calon presiden republik Indonesia.

Advertisement

Bahkan saat persidangan baru dimulai Suyanto yang tanpa ditemani kuasa hukumnya langsung mengajukan keberatan. Dia tidak mau jika yang menyidangkan adalah Dr Johanis Hehamony SH MH. Oleh karena itu persidangan sempat di skores selama 40 menit. Perlu diketahui bahwa dalam gugatan itu tertera juga tulisan bahwa Mujais dalam Jabatan Presiden Republik Indonesia sejak 9 april 2014 dan atau 1 oktober 2014 dan atau 20 oktober 2014 dan atau 11 Maret 2015.

Usai skores persidangan itu, dr Johanis Hehamony langsung mengdili Suyanto. “Menyatakan bahwa gugatan pelawan I, Suyanto , pelawan II Yatmiati, kuasa hukum nya, Shandy Irawan SH, adalah bentuk nyata perbuatan hukum yang dikualifikasikan sebagai perbuatan makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintahan yang sah,” ujar Johanis.

Sedangkan Harianto warga Jl Gunung Agung, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang yang juga menggugat Presiden Joko Widodo dan Zulkifri Hasan SE MM, DR M Hatta Ali SH MH, ketua MA, pemerintah Kota Malang, Kementrian Keungan. Johanis juga mengadili bahwa Harianto dan kuasa hukumnya Shandy Iriawan SH, juga divonis makar.

Petugas Polres Malang Kota terus melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti putusan majelis hakim yang telah memvonis makar 4 pengikut Achmad Mujais, pada April 2017. Menindak lanjuti dari hasil penyelidikan, petugas Polres Malang Kota pada Senin (30/10/2017) sekitar pukul 10.00, akhirnya mengrebek Kantor Koperasi Indonesia di Janti Barat dan rumah Mujais di Perum Royal Janti Residence. Yakni dengan target si pemilik koperasi yakni Acmad Mujais yang sudah lama mengklaim dirinya sebagai Presiden Indonesia yang sah. Namun dalam pengrebekan itu, Mujais tidak ditemukan di rumahnya.Begitu juga dengan Aiptu Suyanto dan istrinya tidak ditemukan. Saat itu yang berhasil ditangkap adalah Sandi Iriawan dan Harianto. Mujais dan Suyanto menjadi DPO Polisi. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas