Pemerintahan

Terima Droping Blangko E-KTP, Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Kejar Tunggakan E-KTP

Diterbitkan

-

Terima Droping Blangko E-KTP, Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Kejar Tunggakan E-KTP

Memontum Pasuruan – Carut marut pelayanan administrasi kependudukan, khususnya penerbitan E-KTP dan sering dikeluhkan masyarakat selama ini, disebabkan habisnya blangko E-KTP.

Tampaknya permasalahan tersebut tidak lagi berlaku di Kabupaten Pasuruan kini. asalnya saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil telah mendapatkan puluhan bahkan ratusan ribu blangko E-KTP dari pemerintah pusat.

Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan Yudha TriWidya Sasongko pada Memontum.com, Rabu (19/2/2020) siang.

“Awal tahun 2020 kami sudah mendapat droping 38 ribu blangko E-KTP dari pemerintah pusat. Sejak diterimanya blangko E-KTP dari pemerintah pusat pada awal tahun 2020. Kami telah menerbitkan E-KTP sebanyak lebih dari 35 ribu sejak Januari hingga saat ini,” paparnya.

Advertisement

Dijelaskan Yudha, dengan ketersediaan blangko E-KTP, Dispendukcapil sudah tidak lagi menerbitkan Surat Keterangan (Suket) pengganti E-KTP.

“Hampir 80% penerima Suket E-KTP sudah mengambil E-KTP yang selama ini menjadi pekerjaan rumah kami. Apabila masih ada warga yang masih memiliki Suket E-KTP, kami persilahkan menggantinya di kantor Dispendukcapil dan bisa langsung jadi hari itu juga dan tentunya sesuai nomer antrian pelayanan, ” terang Yudha.

Masih menurut Yudha, hingga kini masih ada sekitar 3 ribuan blangko E-KTP dan pihaknya juga mengajukan penambahan blangko E-KTP pada pemerintah pusat.

“Ini kami lakukan agar tidak terjadi kelangkaan stok blangko seperti yang sudah terjadi,” terang Yudha sapaan akrab Kadis Pendukcapil Kabupaten Pasuruan ini.

Advertisement

Ditambahkan alumnus SMA Negeri Lawang tahun 1993 ini, bagi warga yang masih memiliki atau memegang Suket E-KTP silakan datang langsung ke kantor Dispendukcapil atau melalui kantor kecamatan masing-masing, untuk segera diganti menjadi E-KTP.

“Satu lagi yang perlu diketahui oleh seluruh warga Kabupaten Pasuruan, guna mengurus E-KTP bisa langsung ke tiap kecamatan sesuai domisilnya. Karena setiap kecamatan sudah bisa melayani E-KTP, ” imbuhnya.

Sementara itu dari data yang berhasil dihimpun Memontum.com, pada pemberitaan tahun 2019 sekitar triwulan pertama, pihak Dispendukcapil Kab.Pasuruan mengalami kelangkaan blangko E-KTP sehingga pihak Dispendukcapil memberikan Surat Keterangan (Suket) pengganti E-KTP. Adapun jumlah penerima Suket E-KTP saat itu mencapai 50 ribuan warga. (hen/oso)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas