Kabupaten Malang

Terkait Penyerobotan Kawasan Wisata Malang Selatan, SK Menteri Itu Benar, Tapi Ada Aturan Main

Diterbitkan

-

Terkait Penyerobotan Kawasan Wisata Malang Selatan, SK Menteri Itu Benar, Tapi Ada Aturan Main

Memontum Malang – Aksi penyerobotan penjualan karcis masuk empat kawasan wisata Malang Selatan oleh KTH/Pokja IPHPS setempat sejak Senin (1/10/2018) lalu, direspon langsung Wakil Administratur Perum Perhutani KPH.Malang Ahmad Fadil S.Hut.”Mereka mau kelola kawasan hutan maupun wisata berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,itu boleh-boleh saja.Tetapi itu ada aturan mainnya seperti tertuang dalam Perdirjen no 8 tahun 2017″,terang Fadil Selasa (9/10/2018) siang.

Seperti dalam pengambilan alih empat titik kawasan wisata seperti Pantai Bantol,Pantai Selok,Goa Cina dan Pantai CMC atau tiga warna ini menurutnya,itu telah melanggar persyaratan.

“Sebelum menjalankan aktifitas,harusnya ada Rencana Pengelolaan Hutan(RPH)yang sudah ditandai batas lapangan,itupun sudah diukur oleh pihak kementrian.Selama ini mereka sudah melayangkan surat ijin pengelolaan wisata kepada Bupati,tetapi itu belum ada jawaban”, beber Fadil.

Baca : Pokja IPHPS Serobot Sejumlah Kawasan Wisata Malang Selatan, LMDH Wono Harjo Sitiarjo Sumawe Resah

Advertisement

Lepas dari itu, Fadil menegaskan,selama berpuluh-puluh tahun,wisata itu dikelola dan disyahkan oleh Perhutani dan LMDH, mulai proses pembangunan sampai besar.Tiba-tiba ada pihak lain yang mau ambil alih.Hal itu dia anggap kurang fair. Disinggung mengenai langkah-langkah kongkrit yang bakal dilakukan Perhutani? Menurutnya,yang berhak usir mereka adalah LMDH,itu terkait lokasi wilayah wengkon. (sur/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas