Kabupaten Malang

Tiga Mantan Lurah Sedayu Turen Diciduk Kejaksaan

Diterbitkan

-

Tiga Mantan Lurah Sedayu Turen Diciduk Kejaksaan

“Karena situasi dan perubahan itu maka BPK menyatakan bahwa perbuatan tersebut hanya mal administrasi, karena hasil sewa menyewa lahan yang seharusnya dilaporkan dan dimasukan ke kas daerah tapi dikembalikan dalam bentuk kegiatan,”terangnya.

“Rekan dari BPK melihat hal tersebut dari aspek pemanfaatan,”tambahnya. Dengan perbedaan pandangan antara Kejaksaan dan Inspektorat itu, Tridiyah menganggap hal tersebut biasa saja.

“Jika teman-teman Kejaksaan berpedoman pada audit BPKP itu adalah hak mereka, dan sah-sah saja. Namun jika mengacu pada Inpres No.5 Thn 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Tindak Korupsi, langkah utama kita adalah pencegahan terhadap tindak korupsi itu dahulu,”ulas mantan Kepala BLH Kab Malang ini.

Sementara,jajaran Pemkab Malang pun tidak tinggal diam dengan kejadian ini. “Kita bersama jajaran Pemkab Malang tentunya mengedepankan azas praduga tidak bersalah, namun tetap menghormati apa yang dilakukan Kejaksaan. Dalam hal ini kami berupaya merumuskan pembelaan hukumnya bagaimana. Karena kita melihatnya dari sudut pandang Hukum Administrasi. Semoga saja nanti di Pengadilan tidak terbukti unsur korupsinya, ada pelanggaran administrasi yah, kita akui,”tandasnya.

Advertisement

Terpisah, ketua komisi I DPRD Kab Malang, Miskat, SH,M.H menghormati semua upaya hukum yang dilakukan Kejari dan Inspektorat.

“Terkait hal tersebut perbedaan sudut pandang aspek hukum adalah wajar, kami menghormati keduanya. Karena sebagai anggota dewan yang tugas utama kami selain pengawasan dan penyusunan anggaran, tapi juga legislasi. Kami sadar dalam setiap produk hukum selalu ada celah, disitu yang seringkali menjadi multi tafsir,”ungkap politisi asal kecamatan Wajak ini.

Ditegaskan, meskipun mempunyai celah, produk hukum itu bersifat mengikat ke dalam dan luar. “Artinya aturan itu berlaku bagi masyarakat umum maupun aparat penegak hukum itu sendiri,”tegasnya (Sur)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas