Blitar

Tindak Bangunan Tak Berizin, Pol PP Tunggu Surat Pemberitahuan

Diterbitkan

-

Tindak Bangunan Tak Berizin, Pol PP Tunggu Surat Pemberitahuan

“Statusnya hak milik, makanya kami tidak bisa ceroboh menindaknya. Kami tunggu surat pemberitahuan dan rekomendasi dari perizinan dulu”, ungkap Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, Suharyono mengatakan sudah memproses izin pembangunan ruko tersebut. Namun, pihaknya tidak bisa mengeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan ruko yang diduga milik salah seorang pengusaha di Kota Blitar.

Dinas PMTPTSP Kota blitar beralasan, bahwa kawasan tersebut masuk jalur hijau dan posisi bangunan persis di pinggir sungai. Kendati demikian tidak bisa berbuat apa-apa dengan pembangunan tersebut.

“Yang jelas kalau soal izin pembangunan itu kami tidak bisa mengeluarkan. Tapi kami belum bisa berbuat apa-apa”, ujar Suharyono.

Advertisement

Kondisi bangunan semacam itu banyak ditemui di Kota Blitar. Kalau harus dibongkar bangunan tersebut, berarti juga harus menertibkan bangunan lain yang kondisinya sama.

“Kalau bangunan itu dibongkar berarti bangunan lain yang menyalahi aturan juga harus ikut dibongkar. Terus soal anggarannya bagaimana? Makanya ini masih mikir harus melangkah seperti apa,” pungkas Suharyono.

Sebelumnya diberitakan, pembangunan ruko di jala A Yani atau di sebelah Timur Rumah Sakit Budi Rahyu Kota Blitar tersebut kembali dilanjutkan. Padahal, Pemkot Blitar tidak bisa mengeluarkan izin pembangunan ruko tersebut.

Bahkan petugas Satpol PP Kota Blitar, beberapa tahun lalu sempat menghentikan pengerjaan pembangunan. Sebab, pembangunan ruko itu selain belum mengantongi izin, lokasi pembangunan masuk kawasan jalur hijau. (jar/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas