Pemerintahan

Tingkat Pemohon Perizinan Menggunakan OSS di Sampang Tinggi

Diterbitkan

-

Kabid Penyelenggara Pelayanan Perijinan dan non Perijinan DPMPTSP Sampang M Suadi Asyikin. (zyn)

Memontum Sampang – Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang bertujuan untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Sampang.

Dengan diluncurkannya sistem Online Single Submission (OSS) alias perizinan usaha terintegrasi secara elektronik, tingkat pemohon dalam melakukan perizinan meningkat drastis.

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sampang mencatat terdapat 2.779 pemohon yang mengajukan perizinan usaha di Sampang.

“Terdapat 1.042 izin yang sudah dikeluarkan oleh DPMPTSP Sampang dengan rincian izin usaha dengan modal di atas 50 juta sejumlah 625 dan modal di bawah 50 juta sejumlah 417,” ungkap Kabid Penyelenggara Pelayanan Perijinan dan non Perijinan DPMPTSP Sampang M Suadi Asyikin kepada memontum.com saat ditemui di kantornya, Rabu (14/8/2019) siang.

Advertisement

Lebih lanjut, Suadi mengatakan jika dibandingkan dengan sebelum menggunakan sistem OSS, pemohon perizinan usaha hanya terhitung sekitar 100 dalam jangka waktu 1 tahun.

“Dulu sebelum adanya OSS ini, setahun cuma 100 pemohon, kadang tidak sampai,” ucapnya.

Suadi menambahkan bahwa pihaknya siap melayani pemohon melakukan proses perizinan menggunakan OSS dalam waktu 7×24 jam.

“Kami siap melayani pemohon 7×24 untuk mengurus proses perizinan,” imbuhnya. (zyn/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas