Kota Malang

UM Lakukan Uji Standar Pelayanan Publik

Diterbitkan

-

UM Lakukan Uji Standar Pelayanan Publik

Memontum Kota Malang – Berdasarkan peraturan Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) tahun 2017, disebutkan bahwa Perguruan Tinggi yang berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) sebagai tempat PKBM harus memiliki standar pelayanan. Atas dasar ini, Universitas Negeri Malang (UM) melaksanakan uji publik terhadap Standar Pelayanan Publik (SPP) yang selama ini telah dibuat dan digunakan Universitas Negeri Malang.

Uji SPP UM ini melibatkan beberapa unsur responden, diantaranya alumni, dosen, mahasiswa dan mahasiswa asing UM, serta stakeholders dan wartawan. Nantinya dari uji publik tersebut, UM akan menerima saran dan masukan dari responden yang akan digunakan sebagai peningkatan SPP di masa mendatang.

Koresponden memberikan saran dan masukan. (rhd)

Koresponden memberikan saran dan masukan. (rhd)

“Kami ditarget akhir bulan Agustus ini, SPP tersebut sudah harus ada. Dimana semua proses penyusunan harus dilalui, salah satunya adalah uji publik yang kita laksanakan hari ini. Setelah itu baru ditetapkan untuk dilaksanakan, dan dilanjutkan dengan survey kepuasan pelanggan,” ungkap Kepala Satuan Penjaminan Mutu (SPM) UM, Dr. Imam Agus Basuki, MPd, usai giat yang dikemas Forum Konsultasi Publik SPP UM, di ruang Arjuna Swiss-Bellin Hotel Malang, Rabu (29/8/2018).

Imam menambahkan, rencananya dalam survey kepuasan pelanggan di UM akan dipasang alat display untuk memberikan penilaian pelayanan, sebagai indeks kinerja pelayanan di masing-masing unit. Sehingga melalui alat tersebut dapat diketahui bagaimana kualitas pelayanan yang diberikan, yang nantinya digunakan sebagai bahan evaluasi secara periodik.

MoU antara koresponden dan SPM UM. (rhd)

MoU antara koresponden dan SPM UM. (rhd)

“Dalam forum ini, banyak masukan dari para peserta yang akan dikembangkan sebelum ditetapkan menjadi standar. Salah satunya alat penilaian kepuasan seperti yang ada di supermarket, bank, hotel, dan oela publik lainnya. Sebenarnya sejak dulu UM memiliki Standart Operating Procedure (SOP), tetapi belum pernah diformalkan. Sekarang baru diformalkan dan akan menjadi dokumen resmi yang bisa diakses siapa saja,” ungkap Imam.

Dari masukan koresponden, lanjut Imam, merupakan masukan positif yang akan diatur dan dimasukkan dalam SPP yang akan disusun dan dilaporkan kepada Kemenristekdikti. “Dalam era industri 4.0 ini, banyak juga masukan terkait penggunaan aplikasi digital atau teknologi jaman now untuk efektifitas dan efisiensi, sehingga layanan bisa benar-benar optimal diberikan sesuai standar yang telah ditetapkan nantinya,” tukas Imam. (rhd/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas