Hukum & Kriminal

Warga Junrejo Nongkrong di Suhat Bawa SS

Diterbitkan

-

Tersangka Hendy. (Ist)

Memontum Kota Malang – Handy Tio Yohanes (33) warga Areng-Areng, Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Sabtu (25/5/2019) pukul 09.30, ditangkap petugas Reskoba Polres Malang Kota. Dia ditangkap saat sedang nongkrong di Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

dia tidak bisa mengelak dikarenakan kedapatan membawa 1 poket SS (Shabu-Shabu) yang dimasukan ke dalam bungkus rokok. Atas perbuatannya itu, Handy harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polres Malang Kota.

Informasi Memontum menyebutkan bahwa petugas mendapat informasi kalau akan ada transaksi natkotika di Jl Soekarno-Hatta. Petugas melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi.

Saat dilokasi, petugas mendapati Handy sedang nonkrong seorang diri. Gerak geriknya mencurigakan. Atas kecurigaan itu, petugas melakukan penggeledahan. Handy tidak bisa mengelak dikarenakan kedapatan SS seberat 0,38 gram. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan termasuk mencari pemasok SS kepada Handy.

Advertisement

” Tersangka HTY kami kenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009,” ujar Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat SH MH. (gie/yan)

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas