SEKITAR KITA

Tersangka Beras Oplosan Jalani Tahanan Rumah, Melukai Rasa Keadilan Rakyat

Diterbitkan

-

DEMO: Massa MPR melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Sumenep, Kamis (24/9).
DEMO: Massa MPR melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Sumenep, Kamis (24/9).

Memontum Sumenep – Majelis Pemuda Revolusi Madura Raya (MPR) melakukan aksi demonstrasi sekitar pukul 11.00 di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Kamis (24/9/2020). Aksi tersebut dilakukan untuk mempertanyakan letak keadilan yang telah ditetapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap penangkapan tersangka kasus beras oplosan di Kabupaten Sumenep.

“Tersangka kasus beras oplosan tidak tahan hanya menjalani tahanan rumah oleh JPU Sumenep. Kami minta tersangka kasus beras oplosan itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan),” tutur Koordinator Lapangan (Korlap) MPR Madura Raya Mohammad Fairus.

Fairus berkata, keputusan yang ditetapkan oleh JPU terhadap tersangka itu sangat tidak adil. Sebab, kasus beras oplosan ini bukanlah kasus hal biasa, melainkan kasus yang sangat berat hingga menyangkut keselamatan para masyarakat yang telah mengonsumsinya. “Coba fikir mas, maling ayam seharga Rp 200 Ribu saja langsung ditahan kok di rutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus beras oplosan ini sampai tersangka ditahan sebagaimana layaknya hukum yang bertindak. “Karena disini kami belum menerima alasan dari Kejari Sumenep. Kok bisa tersangka hanya dilakukan tahanan rumah saja,” ujarnya.

Advertisement

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sumenep Irfan Manggalle mengatakan, rumah tahanan (Rutan) Sumenep sekarang masih belum bisa menerima tahanan. Sebab kondisi sekarang masih dalam pandemi covid-19. “Dengan adanya surat dari Dirjen, Kanwil dan Rutan, bahwa saat ini rutan masih belum menerima tahanan. Setelah itu kami melakukan pertimbangan,” tandasnya.

Irfan menambahkan, setelah dilakukan pertimbangan atas surat tersebut, pihaknya melakukan penahanan rumah terhadap tersangka. Dengan pengawasan setiap hari Senin harus ada laporan terkait tersangka. “Kami ini harus ada laporan setiap minggunya, untuk meyakinkan bahwa tersangka tidak keluar dari rumah,” tuturnya.

Irfan melanjutkan, kasus beras oplosan ini sudah dalam wewenang Pengadilan Negeri Sumenep. Sebab, kasus ini telah masuk dalam persidangan. “Semuanya sudah dalam wewenang pengadilan,” pungkasnya. (dan/edo)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas