Kota Malang

Tak Pernah Digugat, Gudang Martinus Dieksekusi PN Malang

Diterbitkan

-

Kusdaryono SH MHum, kuasa hukum Martinus. (gie)

Memontum Kota Malang—Martinus Purwantoro, pemilik gudang di Jl Kruing No 9, Kecamatan Sukun, Kota Malang hingga Rabu (20/12/2017) siang masih mencari kedilan. Pasalnya gudang miliknya di Jl Kruing No 9 tersebut telah dieksekusi oleh PN Malang pada 5 Oktober 2017. Padahal saat itu yang menjadi objek eksekusi adalah Jl Kruing No 7. Namun dalam proses eksekusi itu selain Jl Kruing No 7, gudang milik Martinus di Jl Kruing No 9 juga ikut dieksekusi.

Menurut keterangan Kusdaryono SH M Hum, kuasa hukum Martinus, bahwa pihaknya sangat menyesalkan apa yang sudah dilakukan oleh PN Malang. Menurutnya bahwa eksekusi itu dilakukan tanpa dasar dan alasan terhadap bangunan gudang di Jl Kruing No 9.

“Klien kami tidak pernah menjadi para pihak perkara dan tidak ada hubungannya dalam perkara serta tidak ada hubungan hukum apapun dengan pemohon eksekusi yakni Wong Widodo Hariyanto Jl Kuring no 9 tidak ada kaitannya dengan Jl Kruing No 7 yang menjadi objek eksekusi bagi pihak-pihak yang bersengketa,” ujar Kusdaryono.

Namun saat proses eksekusi itu kunci gudang Jl Kruing telah diambil oleh pihak eksekusi PN Malang. “Saat eksekusi itu, kunci gudang Jl Kruing No 9 telah diambil paksa oleh dan dibohongi oleh pelaksana eksekusi. Saat itu pelaksana eksekusi hanya pinjam kunci sementara, namun tidak dikembalikan. Bahkan menganggap Gudang Jl Kruing No 9 tersebut termasuk objek yang dieksekusi. Ini jelas perbuatan ngawur dan melawan hukum. Kami berharap ketua PN Malang dapat menyelesaikan segera dan mengembalikan kunci gudang milik klien kami karena dia bukanlah objek sengketa,” ujar Kusdaryono.

Advertisement

Menurutnya, ada kejanggalan dalam proses eksekusi ini dan penyimpangan karena PN Malang telah melakukan eksekusi bukan pada objek sengketa. “Jika tidak jelas batas-batasnya harusnya cukup eksekusi apoa adanya jangan melanggar prinsip-prinsip eksekusi. Tidak harus merugikan orang lain dengan mencaplok objek yang tidak digugatdan tidak ada kaitan apapun dengan sengketa

Ia melanjutkan, dalam surat berita acara pelaksanaan eksekusi no 5 /eks/2005/PN.Mlg tertulis objek eksekusi Jl Kruing No 7 dengan termohon atas nama P. Pramono, CS dengan alamat di Jl. Kruing nomor 07, seluas 468, RT. 06 / RW. 06, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dari penjelasan Panitia Sekretaris (pansek) Pengadilan Negeri Malang, Dwi Setyo Kuncoro SH MH maupun fakta hukum, telah terjadi ketidakpastian tentang luas obyek yang dieksekusi. Luas 648 meter (menurut penjelasan Pansek), 468 meter (menurut lelang penetapan) dan 202 meter menurut SHM nomor : 1678 (menurut obyek yang digugat).

“Seharusnya yang bisa dieksekusi hanya seluas 202 M2 sesuai SHM No 1678 ,sedangkan bangunan 234 m2 milik Martinus tidak pernah digugat. Jika permintaan kami atas pengembalian kunci ini tidak diperhatikan, maka kasus ini akan kami ajukan ke tingkat badan pengawas MA sebagai pengawasa daban peradilan tertinggi, maupun laporan tindak pidana sebagaimana mestinya. Sebab kami sangat merasa dirugikan. Dengan diambilnya kunci tersebut oleh pihak eksekusi PN Malang, klien kami tidak bisa beraktifitas menggunakan gudang di Jl Kruing No 9,” ujar Kusdaryono.

Nursyam SH M Hum, Ketua PN Malang, pada 7 Desember 2017, sempat memberikan surat jawaban kepada Kusdaryono. Dalam surat jawaban itu dia mengatakan bahwa dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut berdasarkan risalah lelang No 47/2005 tanggal 22 februari 2005 dimana objek bangunan rumah yang berdiri di atas tanah hak sewa Kotamadya Malang, seluas 468 M2 terletak di Jl Kruing No 7.

Advertisement

Dalam surat itu Nursyam mengatakan bahwa batas-batas tersebut ternyata tanah milik klien Kusdaryono termasuk menjadi objek yang telah dilelang. Asal usul tanah tersebut adalah merupakan tanah dari hak sewa Kotamadya Malang dan telah diletakkan sita jaminan pada tanggal 19 Oktober 1998.

“Tapi disini klien kami bukanlah pihak yang bersengketa dan tidak pernah menjadi termohon eksekusi. Kami akan terus mencari keadilan,” ujar Kusdaryono. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas