Kota Malang

Sidang Mantan Bendahara PT STSA, Hadirkan 2 Ahli Ringankan Terdakwa

Diterbitkan

-

Dua saksi ahli yang didatangkan oleh pihak kuasa hukum terdakwa. (gie)

Memontum Kota Malang–Terdakwa dugaan pengelapan uang Rp 2 Miliar, Suparmi alias Nanik Indrawati (53) mantan kasir karyawan PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA), warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (20/12/2017) siang, kemabali menjalani persidangan di PN Malang.

Kali ini Gunadi Handoko SH MM M Hum, kuasa hukum Nanik mendatangkan 2 ahli. Yakni Desirre Muntu MM, ahli Akunting dan Menegemen dan DR Teguh Suratman, ahli pidana dari Unmer. Kedatangan 2 saksi ahli ini membuat angin segar kepada pihak terdakwa. Karena beberapa keterangannya cukup menguntungkan pihak terdakwa.

Usai persidangan Gunadi Handoko SH MM MHum, kuasa hukum Nanik mengatakan bahwa kedatangan ahli pidana dan konsultan mejemen ini sudah seperti yang diharapkan. “Menurut keterangannya sudah seperti yang kami harapkan bahwa keadilan itu ada. Dalam suatu perusahaan yang tidak ada SOP nya yang berlaku adalah kebiasaan. Dalam pembebasan atanah itu. Perintah tim pembebasan tanah harus diikuti. Kasir tidak punya kapasitas untuk menolak,” ujar Gunadi.

Sedangkan terkait keteranganh ahli pidana, Gunadi mengatakan bahwa kasus ini harusnya batal demi hukum karena pelaku utamanya sudah meninggal.

Advertisement

“Ahli Pidana tadi menyampaikan bahwa Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, disini pelaku utamanya meninggal. Mestinya kasusini gugur demi hukum. Sebab pelaku utamnya tidak ada. Kita bahas juga unsur 378 dan 374, tidak terpenuhi. Jadi kita kembalikan saja kepada majelis hakim,” ujar Gunadi.

Sedangkan menurut Adji Prayitno selaku Direktur PT STSA, bahwa Nanik adalah ketua pembebasan lahan, bukan sosok alm Elang yang selalu disebut selama ini. “Dia ketua Tim pembebasan tanah. Dia mengajukan dana pembebasan tanah senilai Rp 4,7 miliar. Uang itu untuk pembebasan tanah dan pajak.

Uang yang dibayar ke petani sebesar Rp 2,7 miliar, sedangkan uang Rp 2 miliar ditranfer ke rekening Risa, anak Saiman. Dia mentranfer uang bukan untuk keperuntukannya. Satu lagi dalam persidangan sebelumnya, Nanik sempat mengatakan kalau dia di Suport pak Kencana, direktur utama sekaligus pemegang saham terbesar. Itu tidak benar.

Sebab saya pernah ditelp oleh Pak Kencana bahwa awal-awal nanik ditetapkan sebagai tersangka, dia pewrnah datang ke rumah Pak Kencana. Namun oleh Pak kencana tidak ditemui. Jadi tidak benar kalau dia disuport Pak Kencana.

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nanik Indrawati alias Suparmi SE telah dilaporkan oleh Ajdi Prayitno selaku Direktur PT STSA. Yakni terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan mark up uang pembelian tanah di Buring hingga perusahaan merugi sebesar Rp 2 miliar. Bahkan atas laporan itu, Nanik kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Nanik dakwa Pasal 374 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1, Subsider Pasal 374 KUHP Junto 56 KUHP, atau Pasal 378 KUHP Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Uang yang diajukan ke direksi sebesar Rp 4,7 miliar namun yang dibayarkan ke pemiliklahan hanya 2,7 miliar. (gie/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas