Kota Malang

PPKM Darurat Resmi Diberlakukan, Malang Raya Buat Pos Pembatas dan PJU Nyala hingga Pukul 20.00

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku hari ini (03/07) hingga tanggal (20/07) mendatang. Kota Malang yang menjadi salah satu daerah yang harus menerapkan PPKM Darurat, telah melakukan berbagai tindakan demi mensukseskan aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 15 Tahun 2021 ini. Bahkan Wali Kota Malang, Sutiaji, telah resmi menandatangani Surat Edaran (SE) No 35 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.

“Setelah menunggu beberapa hari, begitu kita mendapatkan informasi bahwa akan ada PPKM Darurat maka kita sudah awali dengan rapat-rapat. Baik secara informal maupun formal dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Lalu juga ada pertemuan dengan para tokoh untuk mendengarkan saran-sarannya,” ujar Wali Kota Sutiaji.

Baca Juga:

Dijelaskan pemilik kursi N1 itu, pihaknya menunggu Inmendagri dan SE Gubernur Jawa Timur turun terlebih dahulu. Baru membuat dan menandatangani SE Wali Kota.

“SE kami hanya copy-paste saja dari Inmendagri maupun SE Gubernur Jawa Timur. Tapi nanti kami akan keluarkan lagi SE berkaitan dengan penyembelihan hewan qurban dan seterusnya,” imbuh Sutiaji.

Advertisement

Pihaknya berkomitmen dan sepakat untuk menerapkan Inmendagri secara optimal di Kota Malang.

“Karena goalnya menekan angka penambahan covid-19. Sehingga bisa sama-sama menyelamatkan nyawa masyarakat, nyawa warga Indonesia, warga kota Malang khususnya,” sambung Sutiaji.

Peraturan kearifan lokal pun diakuinya akan diterapkan di Kota Malang. Dimana kebijakan tersebut tak tertuang dalam Inmendagri maupun SE Gubernur, namun akan diterapkan secara khusus di Kota Malang.

“Pukul 20.00 WIB kami akan matikan Penerangan Jalan Umum (PJU). Dimana itu menandai bahwa segala aktivitas harus kembali ke rumah. Mulai hari ini (03/07) akan kita matikan,” tegasnya.

Advertisement

Selain itu, Forkopimda juga telah menyiapkan pos pembatasan mobilitas yang tersebar di tiga titik. Dimana hal ini juga menjadi kesepakatan tiga kepala daerah, yaitu Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang.

“Pos pengendalian mobilitas pertama ada di Exit Tol Madyopuro. Kemudian pembatasan mobilitas penutupan jalan di sekitar daerah tertentu yang memiliki potensi keramaian. Dan ketiga, pemantauan wilayah Jalan Besar Ijen,” beber Sutiaji.

Selain itu, kearifan lokal berkaitan dengan masalah kebebasan lain yang menurut Sutiani agak susah dibatasi. Seperti kegiatan di pasar tradisional atau pasar rakyat.

“Jadi kearifan lokal itu tidak terus membuat mempermudah orang,” tambahnya.

Advertisement

Dengan diterapkannya PPKM Darurat covid-19 ini, maka seluruh Fasilitas Umum yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan BUMD ditutup.

“Itu mencangkup gedung yang digunakan kegiatan olahraga maupun taman-taman kota. Untuk sementara ditutup,” terang Sutiaji. Terakhir, Sutiaji menginstruksikan bahwa SE Walikota Nomor 35 Tahun 2021 ini untuk diteruskan kepada pelaku usaha, pengelola tempat ibadah, pengelola perkantoran, sesuai kewenangan masing-masing Perangkat Daerah dan bagi Camat untuk meneruskan kepada Lurah untuk disampaikan kepada Ketua Rw dan Rt serta lembaga kemasyarakatan. (mus/ed2)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas