Kota Batu
Pemkot Batu Terbitkan Surat Edaran Pengelolaan Sampah melalui TPS3R
Memontum Kota Batu – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang optimalisasi pengelolaan sampah melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Resuse, Recycle (TPS3R) yang ditandatangani 15 Agustus 2023. Ini diwujudkan, sebagai upaya untuk mengurangi jumlah timbunan sampah di TPA Tlekung.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menyampaikan bahwa sebenarnya pengelohan sampah di Kota Batu telah diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2014. Kemudian, diperkuat oleh Perwali Nomor 67 tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Kemudian, juga adanya Perwali Nomor 66 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 73 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 66 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.
Meski begitu, ujarnya, tujuan diterbitkannya SE Nomor 660/2404/422.110/2023 tentang Optimalisasi Pengelolaan Sampah melalui TPS3R di Kota Batu, adalah pemerintah akan mendorong secara masif untuk seluruh masyarakat. Dimulai dari RT, RW, desa, instansi pemerintah dan swasta serta semua yang berperan menghasilkan sampah untuk mulai memilah dan mengolah sampah dengan benar.
Baca Juga :
“Diharapkan melalui SE ini, dapat mendorong peran aktif seluruh masyarakat secara masif dalam pengolahan sampah yang benar di Kota Batu,” terangnya di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Selasa (22/08/2023) tadi.
Mengenai pengelolaan sampah sendiri, jelas Aries, adalah sangat berkaitan dengan kesadaran dalam mengolahnya. Permasalahan sampah menjadi tanggungjawab bersama karena berdampak kepada seluruh masyarakat.
“Jadi, permasalahan sampah harus diperbaiki pengelolaannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Tri Wahyono Efendi, mengatakan bahwa persoalan sampah menjadi tanggung jawab bersama untuk mengolahanya dengan benar. Terkait TPS3R, Dinas Lingkungan Hidup juga harus turun lapangan untuk memberikan sosialisasi serta pengetahuan mengenai fungsi dan manfaatnya kepada masyarakat. Bahkan, untuk pengolahan sampah TPS3R tersebut, juga dibutuhkan payung hukum melalui Perdes.
“Kadang, masyarakat juga belum paham TPS3R. Untuk itulah, Dinas Lingkungan Hidup juga harus turun lapangan untuk sosialisasi dan memberikan standar operasionalnya untuk TPS3R,” imbuhnya. (put/gie)