Hukum & Kriminal
Sengketa Kepemilikan Lahan, Pihak PPLP PT PGRI Unikama Bakal Tempuh Jalur Hukum
Memontum Kota Malang – Pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT PGRI) Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), akhirnya angkat bicara terkait laporan Tries Edy Wahyono, ahli waris Mochamad Amir Sutedjo ke Satreskrim Polresta Malang Kota.
Yakni, laporan polisi terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah Unikama yang ditujukan kepada Ketua PPLP PT PGRI Malang, Abdoel Bakar Tunsiawan, Sekretaris Agus Priyono dan Ketua Pengawas Suja’i.
Kuasa hukum PPLP PT PGRI Malang, MS Alhaidary SH MH, menilai laporan tersebut ngawur. Bahkan, pihaknya siap untuk melapor balik atas tuduhan tersebut. “Itu berita bohong dan kami bakal laporkan balik,” tegas MS Alhaidary, Senin (04/12/2023) tadi.
Dijelaskan oleh MS Alhaidary bahwa semua tanah yang diklaim Tries dan Christea Frisdiantara, ahli waris Soenarto Djojodihardjo sebagai warisan, dibeli dari uang milik PPLP PT PGRI Unikama. Menurutnya, pernyataan itu dituangkan dalam akta notaris No 22, tanggal 3 Maret 2010 yang dibuat di notaris Eko Handoko.
Bahwa sudah ada akta notaris pernyataan kepemilikan tanah-tanah milik PPLP PT PGRI Unikama yang ditandatangani Mochamad Amir Sutedjo, Soenarto Djojodihardjo, Hadi Sriwiyana serta Hj Sri Samiskin, istri Soenarto dan Hj Supartiah Wiryo Atmojo, istri Amir Sutedjo. “Ada enam bidang tanah yang dibuatkan akta notaris. Ukuran tanah yang dibeli secara bertahap itu, bermacam-macam. Mulai 113 m2, 177 m2, 2.000 m2, 3.540 m2, 6.371 m2 dan 8.050 m2.
“Semua isi pernyataan dalam akta notaris yang dibuat di notaris Eko Handoko. Isi dalam akta itu meski dalam sertifikat atau surat lain tertulis para penghadap, akan tetapi tanah dan segala sesuatu yang berdiri atau yang tertanam di atasnya adalah hak penuh PPLP PT PGRI berkedudukan di Malang. Karena uang milik PPLP PT PGRI, para penghadap maupun ahli waris dikemudian hari, tidak punya hak atas tanah dan segala sesuatu yang tertanam di atasnya,” urai Haidary.
Baca juga :
Dijelaskan bahkan, PPLP PT PGRI Unikama sebagai pemilik tanah, berhak secara penuh untuk menggunakan dan melakukan segala perbuatan hukum terhadap tanah-tanah itu, seperti pengurusan, kepemilikan, menghibahkan, memindahkan dengan cara apapun dan sebagainya.
Dia membenarkan bila saat itu, pembelian harus menggunakan nama pribadi. Namun setelah muncul UU Ormas No 17 Tahun 2013, maka tanah-tanah itu sudah dibalik nama menjadi PPLP PT-PGRI. “Dalam peraturan organisasi PGRI No 71/PO/PB/XX, semua kekayaan PPLP PT-PGRI tidak dibenarkan atas nama pribadi,” tuturnya.
Dilanjutkan advokat senior ini, semua bukti itu akan diserahkan kliennya ke penyidik saat memenuhi panggilan, Rabu (06/12/2023) nanti. “Kami akan minta penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota untuk segera menindaklanjuti. Bila ada peristiwa pidana, silahkan dilanjutkan. Kalau tidak ada, harus dihentikan. Pelapor juga harus buktikan tudingannya agar tidak jadi omong kosong. Ingat, terlapor juga punya hak untuk melapor balik atas dugaan laporan palsu,” terang dia.
Pihaknya juga menyayangkan adanya laporan dari Tries yang ditujukan kepada PPLP PT PGRI Malang. “Belum bisa dibuktikan, kok sudah lapor polisi. Haknya orang melapor, namun kalau laporannya tidak benar, mencemarkan nama orang, mencemarkan lembaga pendidikan, yang dilaporkan juga berhak melapor balik menempuh jalur hukum,” tambah Al Haidary.
Seperti diberitakan sebelumnya, -Pengurus PPLP PT PGRI Malang yang membawahi Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Pelapornya adalah Tries Edy Wahyono, sebagai ahli waris dari H Mochamad Amir Sutedjo.
Yakni terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah seluas lebih dari 2 hektar yang kini ditempati sebagai Gedung Unikama di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Perlu diketahui bahwa Amir Sutedjo, adalah salah satu pendiri PPLP PT PGRI Malang. (gie)