Mojokerto

Arek Sidotopo Surabaya, Sikat 3 Ayam Bangkok di Kejagan

Diterbitkan

-

Arek Sidotopo Surabaya, Sikat 3 Ayam Bangkok di Kejagan

Memontum Mojokerto — Wahyu Ibrohim bin Sahir (18) warga Kelurahan Sidotopo, Rt 08 Rw 10, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polsek. Pemuda pengangguran tersebut berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Trowulan lantaran pelaku diduga melakukan pencurian dengan pemberatan berupa ayam jantan Bangkok.

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simamarta S.Sos, S.I.K, MH melalui Kasubag Humas, AKP Sutarto mengungkapkan, pada hari Selasa (16/1/2018) sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun Muteran, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto telah terjadi pencurian dengan pemberatan berupa ayam bangkok jantan dan betina dikandang milik Arifin (28) warga setempat. Awalnya korban akan memberi makan ayam miliknya, namun pada saat melihat kandang, ayamnya tidak ada ditempat. Mengetahui hal tersebut korban berusaha mencari dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Trowulan guna dilalukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. “Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.150.000,” ungkap Kasubag.

Masih Kasubag, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban. Unit Reskrim dibantu dengan korban untuk melakukan penyelidikan. Dan pada hari Rabu (17/1/2018) sekitar pukul 06.30 WIB, korban mengetahui ayam miliknya diadu didepan rumah masuk Dusun/Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. “Selanjutnya korban menghubungi Unit Reskrim, kemudian Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka,” terang Tarto.

Ditambahkan Tarto, modusnya pelaku bersama rekannya melakukan pencurian ayam. Pelaku mengaku sudah 8 kali, melakukan pencurian ayam pada malam hari, dengan cara merusak dan masuk kedalam kandang milik korban.
“Barang bukti yang diamankan, 3 ekor ayam jantan bangkok,” tambah Tarto.

Advertisement

Lebih lanjut Tarto menambahkan, dalam melakukan aksinya pelaku dibantu Ferry (19) warga Dusun/Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto yang sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) 3e, 4e, 5e KUHP,” tegas Tarto. (ar/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas