Kota Malang
Komisi II DPR RI Soroti Penerapan Single Tarif dan Multiple Tarif PBB di Daerah

Memontum Kota Malang – Komisi II DPR RI menyoroti potensi persoalan dalam penerapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di daerah, khususnya terkait perbedaan penerapan single tarif dan multiple tarif. Hal tersebut disampaikan Ketua Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, saat melakukan kunjungan ke Balai Kota Malang, Jumat (22/08/2025) tadi.
Menurut Khozin, dasar pengaturan tarif PBB dimulai dari UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 yang memberi kelonggaran rasio dari 0,3 persen menjadi 0,5 persen. Ketentuan ini kemudian dipertegas melalui PP Nomor 35.
“Dalam praktiknya terdapat perbedaan perlakuan di daerah. Kalau single tarif, itu semua kategori masyarakat miskin, pedagang, tani, maupun perkotaan dipukul rata. Konsekuensinya bisa naik beratus-ratus persen. Sementara multiple tarif memberi kategorisasi yang lebih mendekati keadilan sosial,” jelas Khozin.
Baca juga :
Dikatakannya, bahwa penjelasan mengenai perbedaan itu baru di terima setelah mendengar paparan dari Kepala Bapenda Kota Malang. “Kami tanyakan apakah ada aturan normatifnya, dijawab tidak ada. Itu hanya didapat saat asistensi ke Kemendagri, tetapi tanpa norma yang jelas,” ujarnya.
Hal ini, menurutnya juga akan ditindaklanjuti dalam rapat kerja dengan Kemendagri, gubernur, serta bupati dan wali kota se-Indonesia, pada pekan depan. “Kalau benar tidak ada norma yang jelas, tentu ini masalah. Daerah hanya pelaksana kebijakan, sedangkan kebijakan ada di Kemendagri. Agar kasus seperti di Pati, Semarang dan Bone tidak meluas, hal ini harus segera diselesaikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, menurutnya regulasi terkait UU maupun PP telah dibahas bersama DPR RI, namun implementasi teknis di lapangan belum tersampaikan secara utuh. “Makanya kami turun langsung lewat kunker, agar dapat insight dari pemda yang terdampak, bukan hanya satu arah dari Kemendagri. Ini akan jadi poin penting yang kami bawa ke rapat pekan depan,” imbuh Khozin. (rsy/sit)
















