Banyuwangi

Tiga Tambang Galian C di Desa Wongsorejo Diduga Ilegal

Diterbitkan

-

Memontum Banyuwangi— Warga Kecamatan Wongsorejo, desak aparat tertibkan gakian C yang ada di Kecamatan Wongsorejo. Diduga tiga tambang yang ada itu masih belum memiliki ijin galian C yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.pasalnya sejak ada tambang galian C ini, jalan semakin rusak, jika musim panas, menimbulkan debu yang membikin sesak nafas, dan jika musin penghujan jalan menjadi becek. Tokoh agama Desa Wongsorejo, Ustad Bahroni mengaku jika lahan kering yang dijadikan tambang gakuan C ini seakan dibiarkan beroperasi oleh Kepala Desa (Kades) setempat.

“Aparat terlihat diam saja, apakah gakian C itu sudah berijin atau tidak, padahal tambang pasir itu membikin polusi dan merusak lahan pertanian,”ungkapnya.
Menurut Bahroni, jika galian C ini memiliki ijin, hendaknya ditutup saja, karena sangat merugukan Pemerintah.

“Kalau tidak memiliki ijin, berarti penambang galian C itu kan tidak bayar pajak, kan rugi pemerintah,”tandasnya.
Kepala Desa Wongsorejo, Imam Ekamartin saat dikonfirmasi mengaku sudah menegur pemilik galian C tersebut. Namun oleh pemilik lahan tidak pernah digubris.


“Benar, tiga galian C itu masuk diwilayah kerjanya, namun saya tidak tahu apakah mereka sudah memiliki ijin apa belum. Soalnya, ketika saya tanyakan ijin galian C-nya pemilik tambang diam saja,”Kades Wongsorejo. Untuk mengurus kata Kades Wongsorejo galian C ini, prosesnya sangat lama, dan yang mengeluarkan ijin itu bukan Pemkab Banyuwangi, melainkan Pemerintah Provinsi Jatim.

“Setidaknya, kalau ngurus ijin galian C, desa Wongsorejo akan dilalui, tahap awal akan meminta ijin didesa atau kelurahan tempat usaha tersebut, namun untuk tiga galian C itu, tidak pernah memgurusi ijin di Desa,”papar Imam Ekamartin.

Advertisement

Imam Ekamartin menjelaskan, proses izin pertambangan galian C diterbitkan oleh Pemerintah provinsi Jawa Timur. Nah, setelah pengusaha mendapatkan izin usaha pertambangan. Maka, selanjutnya harus mendapatkan izin UKL/UPL dari pemerintah daerah.

“Baru setelah rampung, maka usaha pertambangan bisa dilakukan,” serunya dengan jelas.

Lebih jauh ia menjelaskan, pada akhir tahun 2016 lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melakukan pemantauan atas adanya galian C di Kabupaten Banyuwangi Dari hasil laporan yang diterima DLH (Dinas Lingkungan Hidup) ternyata ada Banyak usaha pertambangan.yang tidak berijin
“Sementara yang melengkapi persyaratan baru beberapa usaha saja,” yang di sosialisakan oleh pemerintah Provinsi kepada seluruh kades di Banyuwangi ucapnya.

Karena itu, Imam Ekamartin pun mendorong kepada para pemakarsa untuk segera mengajukan. Jika tidak, maka bisa dilakukan penutupan meski pun sudah mengantongi izin pertambangan dari pemerintah provinsi.

Advertisement

“Kalau tidak dilakukan, maka tim dari perijinan pun bisa merekomendasikan penutupan pertambangan,” jelasnya.
Izin usaha pertambangan merupakan syarat awal sebelum pengajuan UKL/UPL. Nah, baru setelah mendapatkan izin pertambangan, maka bisa segera mengajukan.
“Kalau tidak demikian, maka izin UKL/UPL tidak bisa diterbitkan,” jelasnya.

Hingga saat ini, sebanyak 3 pemakarasa di Wongsorejo itu belum mengajukan izin ke pemerintah daerah. Akhir bulan ini, ia berencana akan segera melayangkan surat kepada para pemakarsa.
“Para pemakarasa sudah diketahui alamat masing-masing, tinggal layangkan surat saja,” jelasnya.

Surat itu sekaligus sebagai teguran. Nantinya, teguran itu akan menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk melakukan kebijakan preventif berupa penutupan.
“Kalau upaya persuasif sudah dilakukan, dan tidak di lakukan, maka preventif bisa dilakukan,” kapan saja ungkapnya.

Sayang pada saat Memo X (Grup Memontum.com) akan mendatangi lokasi, H Wagio asal desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Banyuwangi pemilik usaha dan alat berat tidak ada di lokasi, dan di hubungi per telepon hand phonnya tidak di angkat.
Secara terpisah, Camat Wongsorejo, Sulistyowati membenarkan tiga galian C itu belum memiliki ijin penambangan.

Advertisement

“Setahu saya, galian C yang ada di wilayah kerja desa Wongsorejo itu sudah ditutup oleh Polsek Wongsorejo. Kok melakukan aktivitas lagi,”dalihnya. (kur/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas