Situbondo

Buruh Tani asal Mangaran Cabuli Anak Tiri

Diterbitkan

-

Cabuli anak tirinya SB jadi Tersangka .(im)

Memontum Situbondo— SB (42) warga Desa Mangaran Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran diamankan oleh Polsek Mangaran, Senin (05/03/2018). Penyebabnya, pria yang bekerja sebagai buruh tani tersebut kepergok melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, berinisial SPA yang masih berusia 14 tahun.

Informasi yang dihimpun Memontum.com, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 26 Februari lalu sekitar pukul 17.00 Wib. Kebetulan saat kejadian, rumah dalam keadaan sepi. SPA yang sedang tidur di kamarnya tiba-tiba didatangi oleh pelaku. SB yang sudah tak kuat menahan nafsu, langsung menindih dan merebahkan tubuh korban.

Mendapat perlakuan tersebut, SPA yang masih tergolong anak-anak berusaha meronta. Namun badannya yang kecil tidak kuat melawannya. Akhirnya korban hanya bisa pasrah menerima perlakuan ayah tirinya.

Naas, perbuatan bejat SB kepergok oleh SD, mertuanya yang sekaligus nenek korban. Saat itu SD baru datang dari luar rumah. Begitu masuk dirumahnya, perempuan 60 tahun itu pun kaget melihat SB yang berada di atas tubuh cucunya.

Advertisement

Selanjutnya, SD melaporkan kejadian tersebut kepada SL (42), ibu korban. Saat itu SL tengah mencari sisa-sisa padi di sawah dekat rumahnya. Ketika berita itu sampai, amarah SL tak bisa di bendung. Tanpa banyak bicara, dia melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Kantor Polisi Sektor Mangaran.

Kapolsek Mangaran, AKP Madya Wiraaji Kusuma SH menyampaikan, setelah mendapat laporan, petugas langsung membawa korban ke Rumah Sakit dr.Abdoer Rahem untuk dilakukan visum.

“Laporan pencabulan itu sudah masuk kepada kami. Kami masih menunggu hasil visum beberapa hari yang lalu. Sedangkan hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Jika nanti hasil pemeriksaan memenuhi unsur tindak pidana, maka statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka,” jelas AKP Madya.

Sementara itu, menurut Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu H.Nanang Priyambodo,S.Sos, SB diduga melanggar pasal Tindak Pidana Pencabulan dan Perlindungan Anak.

Advertisement

“Pasal yang dapat menjerat pelaku adalah pasal 76 e Jo pasal 82 ayat (1) & (2) UU RI NO. 23 th 2002 tentang perlindungan anak,” terang Iptu H.Nanang kepada Memontum.com. Selasa (06/03/2018). (im/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas