Kota Malang

GMPK Gandeng PWI Malang, Menilik Penyelenggara dalam UU Pilkada, Pileg dan Pilpres

Diterbitkan

-

GMPK Gandeng PWI Malang, Menilik Penyelenggara dalam UU Pilkada, Pileg dan Pilpres

Memontum Kota Malang — Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Malang Raya bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya menggelar Seminar Nasional Kepemiluan, di Hotel UMM Inn, jalan Raya Tlogomas, Malang, Selasa (1/5/2018) mulai 13.00 – 16.00 WIB.

Mengangkat tema “Dapatkah Penyelenggara Pemilu Dibentuk Berdasarkan Selain Undang-Undang Penyelenggara Pemilu?”, menghadirkan beberapa pembicara kompeten, diantaranya Prof. Dr. Abdul Mukti Fadjar, SH. (Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2013-2017 dan Guru Besar Fakultas Hukum Brawijaya), Dr. Muzakki, MSi (Pengamat Politik FISIP Universitas Brawijaya Malang), Zamrod, S.Sos, SH, CLA. (Pegiat Hukum Pemilu, Koordinator Divisi Advokasi dan Pengawasan Indonesia Vote’s For Electoral Integryty), Drs. Wahyu Hari Yani (Direktur Pemantauan Indonesia Voter Initiative Democracy, Mantan Ketua Panwas Surabaya) dan Zaenudin MAP (Ketua KPU Kota Malang, Anggota Dewan Pendiri Sekolah Kebangsaan).

Diskusi berlangsung gayeng. (rhd)

Diskusi berlangsung gayeng. (rhd)

Ketua PWI Malang Raya M Ariful Huda mengatakan, seminar ini untuk kebaikan pelaksanaan pemilu di masa mendatang. Dimana animo cukup tinggi dengan peserta dari berbagai elemen. “Kenapa ada seminar ini? Karena dalam dua tahun kedepan, ada agenda politik yang akan menyita perhatian semua masyarakat. Kita ingin mengukur bagaimana nanti kita dapat menguatkan penyelenggaraan pemilu, untuk bisa mewujudkan penyelenggaraan yang sehat dan baik,” jelas Arif, sapaan akrabnya.

Sementara itu, Ketua GMPK Abdul Aziz menyatakan, harapan membedah dari segala aspek dan pemandangan masing-masing terhadap penyelenggaraan Pemilu daerah, akan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. “Pembentukan harus sesuai dengan ilmu maupun koridor hukum. GMPK dan PWI ingin melihat bagaimana pembentukan penyelenggara pemilu. Apakah pembentukan PPK sudah berdasarkan UU penyelenggara pemilu atau yang lain?,” selidik Aziz.

Menurutnya, jika ada 3 hal yang diamanatkan UU, kemudian ada 5 hal yang diambil oleh KPU. Maka patut diduga ada kerugian negara. “Kolaborasi kegiatan ini, untuk melihat apakah Pilkada sudah berjalan sebagaimana UU. Jika ada 3 amanah, namun berjalan 5 amanah, atau sebaliknya. Patut diduga ada kerugian negara. Ini tolok ukur kualitas pihak penyelenggara. Jika memang terbukti, maka perlu adanya gugatan secara hukum ke Mahkamah Agung,” pungkas Aziz. (rhd/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas