Blitar

Tindak Bangunan Tak Berizin, Pol PP Tunggu Surat Pemberitahuan

Diterbitkan

-

Tindak Bangunan Tak Berizin, Pol PP Tunggu Surat Pemberitahuan

Memontum Blitar —- Pembangunan Ruko di jalan A Yani atau di sebelah timur Rumah Sakit Budi Rahayu, tetap berjalan terus, meskipun tidak mengantongi Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan Satpol PP Kota Blitar selaku penegak Perda, terkesan enggan untuk menghentikan pembangunan tersebut.

Satpol PP Kota Blitar belum bisa menindak pembangunan ruko tersebut, dengan alasan, bahwa Satpol PP belum menerima surat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar.

“Sampai sekarang kami belum menerima surat pemberitahuan dan rekomendasi dari perizinan soal bangunan itu”, kata Sekretaris Satpol PP Kota Blitar, Hariyanto, Senin (6/11/2017).

Surat pemberitahuan dari perizinan penting sebagai dasar untuk menindak pembangunan ruko tersebut. Satpol PP siap melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan perizinan terkait pembangunan ruko yang memang tidak mengantongi IMB.

Advertisement

“Apapun rekomendasinya akan kami laksanakan. Kalau harus dihentikan atau dibongkar, kami akan kami laksanakan. Dulu kami pernah menyegel tandas Hariyanto.

Lebih lanjut Haryanto menyampaikan, jika pihaknya sudah memanggil pemilik bangunan tersebut. Bahkan Satpol menanyakan surat-surat tanah yang didirikan bangunan. Menurut Hariyanto, status tanah di lokasi merupakan hak milik.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas