Kabupaten Malang

Tiga Mantan Lurah Sedayu Turen Diciduk Kejaksaan

Diterbitkan

-

Tiga Mantan Lurah Sedayu Turen Diciduk Kejaksaan

* Tridiyah: “Jika Berdasar pada Perbup, Itu Tidak Bertentangan Dengan Aturan”

Memontum Malang – Tiga mantan Lurah, Kelurahan Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditetapkan Kejaksaan Negeri Kab Malang menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Selasa (3/7/2018) kemaren lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kab Malang, Suseno menerangkan, bahwa FAR, LIC dan ZAR ditetapkan menjadi terdakwa karena diduga menyalahgunakan sewa menyewa lahan eks tanah bengkok di Desa Sedayu, Turen ketika ia menjabat Lurah Sedayu.

“Kami menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan temuan audit BPKP Jatim, dan ada kerugian negara disana,”kata Suseno. Menurutnya,berdasarkan audit BPKP Jatim, FAR dianggap merugikan negara Rp 471 juta, LIC ditemukan kerugian negara Rp 111 juta, sedangkan dalam kasusnya ZAR ditemukan kerugian negara sebesar Rp 128 juta.

“Mereka kami kenakan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU No.20 Tahun 2001,”ulasnya. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepanjen menangkap FAR pada Senin (2/7), sehari berikutnya LIC dan ZAR juga ditangkap Kejaksaan dan langsung diamankan di LP.

Advertisement

Menyikapi penangkapan ASN (Apartur Sipil Negara) dan pensiunan ASN yang diciduk tersebut,Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti mengatakan,terkait penindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan, terhadap mantan Lurah Sedayu ini, pihak Kejaksaan mengacu pada aturan induk yakni Permendagri No.28 Thn 2006 dan Permendagri No.7 Thn 2007, sedangkan kita baru punya Perbub No 12 Tahun 2016, pada tahun 2016. Menurutnya, jika mendasar pada Perbub No.12 Thn 2016, apa yang dilakukan oleh mantan Lurah Sedayu tidak bertentangan dengan aturan.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas